Berita Riau
Meski Kadis ESDM Riau Nonaktif Menang Prapid, Sidang Tipikor Bimtek Tetap Digelar 9 November 2021
Meski Kadis ESDM Riau nonaktif, Indra Agus Lukman menang praperadilan melawan Kejari Kuansing, sidang tipikor anggaran Bimtek tetap berlangsung
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Meskipun Kadis ESDM Riau nonaktif, Indra Agus Lukman menang praperadilan (prapid) melawan Kejari Kuansing, sidang perkara tindak pidana korupsi (tipikor) anggaran Bimtek yang menjeratnya, tetap berlangsung.
Sesuai jadwal, sidang perdana akan digelar pada Selasa (9/11/2021) pekan depan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, Indra Agus Lukman, menyandang kasus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.
Perkara ditangani jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kuansing.
Ketika itu, Indra Agus Lukman menjabat sebagai Kadis ESDM di Kabupaten berjuluk Kota Jalur itu.
Setelah ditetapkan tersangka, Indra Agus Lukman langsung ditahan oleh jaksa.
Tak diterima ditetapkan tersangka, Indra Agus Lukman lantas mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Kuansing, Kamis (14/10/2021) lalu.
Alhasil dalam prosesnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Teluk Kuantan selaku pihak yang mengadili, mengabulkan permohonan prapid dari Indra Agus Lukman.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Agus tidak sah, pada sidang putusan praperadilan, Kamis (28/10/2021) pagi.
Kepala Kejari (Kajari) Kuansing, Hadiman mengatakan, meski Indra Agus Lukman menang prapid atas pihaknya, namun jaksa belum akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Dikarenakan, sidang perkara pokok tipikor yang menjadikan Indra Agus Lukman sebagai pesakitan, akan digelar pada Selasa (9/11/2021) mendatang.
"Untuk kasus bimtek belum kami terbitkan sprindik baru, karena masih sidang tipikor hari Selasa tanggal 9 Nopember 2021," kata Hadiman, Senin (1/11/2021).
Dipaparkan Hadiman, sesuai jadwal sidang perdana, pihaknya akan membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Indra Agus Lukman.
Disinggung soal penahanan Indra Agus Lukman, apakah ia akan dibebaskan atau tidak setelah menang prapid, menurut Hadiman itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Apakah nanti dibebaskan kita lihat saja nanti," sebut Hadiman.
