Jaksa Agung Minta Eksaminasi Putusan Hakim Atas Praperadilan Kadis ESDM Riau, Ini Kata Kejati Riau
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin minta agar dilakukan eksaminasi terhadap putusan hakim yang mengabulkan praperadilan pemohon, Kadis ESDM Riau nonaktif.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Trijoko menyebut, sampai saat ini Kejati Riau belum mendapat perintah dari Kejaksaan Agung untik melakukan eksaminasi.
"Bisa saja dilakukan langsung oleh Kejaksaan Agung," ucap Trijoko.
Hal senada juga dikatakan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto.
Menurutnya, Kejati Riau masih menunggu dari Kejaksaan Agung.
"Apakah nanti Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) turun ke Kuansing, atau mendelegasikan Ke Kejati," terang Raharjo.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
