Jaksa Agung Minta Eksaminasi Putusan Hakim Atas Praperadilan Kadis ESDM Riau, Ini Kata Kejati Riau
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin minta agar dilakukan eksaminasi terhadap putusan hakim yang mengabulkan praperadilan pemohon, Kadis ESDM Riau nonaktif.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, ikut menaruh perhatian khusus atas putusan hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kuansing, yang mengabulkan praperadilan pemohon, Indra Agus Lukman, Kadis ESDM Riau nonaktif.
Orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu pun meminta agar dilakukan eksaminasi terhadap putusan hakim tunggal Yosep Butar Butar itu.
Dikutip dari laman hukumonline, eksaminasi ini bisa diartikan sebagai pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim).
Sebagaimana diketahui, Indra Agus Lukman, menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014. Perkara ditangani jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing.
Ketika itu, Indra Agus Lukman menjabat sebagai Kadis ESDM di Kabupaten berjuluk Kota Jalur itu.
Setelah ditetapkan tersangka, Indra Agus Lukman langsung ditahan oleh jaksa.
Tak diterima ditetapkan tersangka, Indra Agus Lukman lantas mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Kuansing, Kamis (14/10/2021) lalu.
Alhasil dalam prosesnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Teluk Kuantan selaku pihak yang mengadili, mengabulkan permohonan prapid dari Indra Agus Lukman.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Agus tidak sah, pada sidang putusan praperadilan, Kamis (28/10/2021) pagi.
Atas kekalahan Kejari Kuansing itu dalam sidang prapid, Jaksa Agung Burhanuddin menilai perlu dilakukan klarifikasi.
Hal itu guna menjaga obyektifitas dan netralitas penanganan perkara dimaksud, sehingga jelas duduk perkaranya.
Burhanuddin menegaskan akan mendukung sepenuhnya tindakan Kepala Kejari Kuantan Singingi sepanjang telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.
Namun, terbukti melanggar, ia menegaskan tidak akan segan mencopot
Menanggapi eksaminasi terhadap putusan praperadilan tersebut, Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Trijoko, menyatakan, hal itu sudah masuk dalam level Kejaksaan Agung.
"Eksaminasi terkait kalah praperadilan itu (Kejari Kuansjng), levelnya bukan lagi Kejati Riau tapi Kejaksaan Agung," ujar Trijoko, Rabu (3/11/2021).
