Kamis, 28 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Selaput Dara Gadis Belia Dirobek Papa Muda, Minta Jatah Sampai 22 Kali

Dijanjikan akan dinikahi, selaput dara Gadis Belia dirobek Papa Muda , bahkan Papa Muda itu minta jatah sampai 22 kali dalam satu tahun

Tayang:
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa
Selaput Dara Gadis Belia Dirobek Papa Muda, Minta Jatah Sampai 22 Kali. Foto: Ilustrasi Gadis Belia 

Saat itu sudah tengah malam, Buruh Bangunan itu minta dipuaskan oleh Gadis Belia itu.

Awalnya Gadis Belia itu menolak, namun setelah bujuk rayu Buruh Bangunan itu, Gadis Belia itu terpedaya.

Terjadilah hubungan suami istri, sehingga selaput dara Gadis Belia itu dirobek Buruh Bangunan itu.

Atas perbuatan Buruh Bangunan itu, akhirnya Gadis Belia itu lapor ke polisi dan kasusnya disidangkan di PN Medan pada Rabu (3/11/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. RIzqi Darmawan menilai terdakwa VF terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 293 ayat (1) KUHPidana.

"Meminta supaya majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi Selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi.

Sementara itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya saat menyampaikan pledoi (nota pembelaan), memohon supaya majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama setahun.

"Terdakwa dan korban sampai di hotel sekira pukul 01.00 pagi dan di situ muncul niat kotor terdakwa, yang didasari oleh nafsu.

Terdakwa kemudian mengajak dan membujuk saksi korban agar bersetubuh dengannya, sebelum bersetubuh terdakwa menanyakan berapa sebenarnya umur saksi korban dan saksi korban menjawab sekira 23 tahun,".

"Terdakwa lalu bersetubuh dengan saksi korban tanpa adanya pemaksaan melainkan hanya melalui bujuk rayunya dan saksi korban juga tidak menolak hal tersebut.

Hal tersebut terbukti ketika saksi korban mau disetubuhi lagi sampai 3 kali dalam 1 malam," kata PH korban Rico MT Simanjuntak

Usai mendengar pledoi terdakwa, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan perkara ini bermula pada bulan September 2020 lalu.

Dikatakan Jaksa korban dan terdakwa awal mulanya berkenalan di Media Sosial dan sering berkirim pesan síngkat dari Whatsapp.

Pada Selasa 03 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi korban dan mengajaknya bertemu untuk dikenalkan ke orangtua terdakwa.

Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa tiba di depan gang rumah korban dan membawanya ke sebuah rumah di daerah Amplas.

Terdakwa mengatakan bahwa rumah tersebut adalah rumah orangtuanya.

"Namun pada saat itu hanya terdakwa dan saksi korban yang berada di rumah tersebut.

Selanjutnya terdakwa dan saksi korban bercerita-cerita.

Hingga pada Rabu tanggal 04 November 2020 sekira pukal 00.20 WIB saksi korban meminta pulang, namun terdakwa tidak mengijinkan," kata Jaksa.

Kemudian, terdakwa pun mengajak saksi korban untuk ke tempat wawak (bibi) terdakwa dengan tujuaan untuk menginap disitu, namun Wawak terdakwa tidak mengizinkan.

Selanjutnya terdakwa pun menjumpai temannya dan menggadaikan handphonenya.

Pukul 00.40 WIB terdakwa membawa saksi korban ke Hotel Cahaya di Jalan Panglima Denai dan memesan kamar.

"Sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa mengatakan 'Ayo dek puasin abang nanti abang tanggungjawab jangan takut'. Namun saksi korban menolak," kata Jaksa.

Namun karena termakan bujuk rayu, keduanya pun melakukan hubungan suami istri hingga tiga kali mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

"Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa dan saksi korban cek out dari hotel tersebut.

Kemudian terdakwa meminjam handphone milik saksi korban dan berjanji akan dikembalikan siang hari setelah terdakwa menebus handphone miliknya.

Selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi korban pulang ke depan gang rumah teman ibu saksi korban," urai Jaksa.

Kemudian sekira pukul 11.00 WIB saksi korban dijemput oleh adik dan diantar ke rumah kakak ayah saksi korban.

Pada saat di rumah tersebut, saksi korban ditanyain dari mana saja semalam, kemudian ia mengaku bahwa ia pergi bersama terdakwa.

Kemudian pada tanggal 05 November saksi korban dan adiknya mendatangi rumah terdakwa.

Namun ternyata pemilik rumah mengatakan bahwa rumah tersebut bukan rumah terdakwa dan mengarahkannya ke rumah lain di lorong tersebut.

"Kemudian saksi korhan bertemu dengan ibu terdakwa namun ibu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak berada di rumah.

Atas kejadian tersebut saksi korban merasa keberatan dan memutuskan untuk membuat laporan pengaduan ke Polrestales Medan," pungkasnya. sumber data: Tribunnews.com

Selaput Dara Gadis Belia Dirobek Pacar

Pacaran berujung petaka , selaput dara dirobek pacar setelah Gadis Belia kabur dari rumah, ini pengakuannya dan ketahuilah Hukum Pacaran dalam Islam agar terhindar dari kejadian yang sama.

Kejadian yang menimpa Gadis Belia di Pelalawan, Riau ini sebuah akibat negatif dari Pacaran dan yang dirugikan adalah perempuan, maka ketahuilah Hukum Pacaran dalam Islam .

Pacaran berujung petaka yang menimpa Gadis Belia ini patut menjadi pelajaran bagi generasi muda agar menghindari Pacaran , dan ketahui juga Hukum Pacaran dalam Islam .

Bagi perempuan, Pacaran jelas merugikan, karena sudah banyak kejadian perempuan selalu menjadi korban saat terjadi sesuatu yang buruk saat Pacaran.

Saat terjadi hal yang buruk dalam Pacaran , perempuan yang selalu menanggung akibatnya, mulai dari kegilangan kesucian, dipukuli, dilukai, diperkosa, bahkan ada yang dibunuh.

Selain itu, ketika Pacaran sudah kelewatan, bahkan ada perempuan yang hamil di luar nikah, saat perempuan hamil, pacarnya kabur entah kemana.

Bahkan, ketika perempuan itu hamil dan minta pertanggungjawaban kepada pacarnya, pacarnya malah melarikan diri, parahnya ada yang dibunuh.

Nah, kali ini satu kejadian terkait Pacaran berujung petaka, selaput dara Gadis Belia di Pelalawan, Riau dirobek pacar, artinya mereka telah melakukan hubungan badan.

Kejadian itu berawal dari Gadis Belia itu kabur dari rumah dan ia pergi bersama dengan pacarnya.

Apa yang dialami Gadis Belia itu kemudian diketahui bapaknya setelah Gadis Belia itu mengaku, dan bapaknya melapor ke polisi.

Pacar Gadis Belia itu kemudian ditangkap polisi.

Pria itu diamankan polisi pada Minggu (31/10/2021) lalu, setelah dilaporkan pada 17 Oktober lalu oleh keluarga korban.

Pelaku berinisial HS alias Rendi yang tinggal di Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.

Sedangkan korban bernisial YFS (17) yang tercatat tinggal di Dusun III Bukit Kesuma Desa Kesuma, Pangkalan Kuras.

YFS saat ini masih duduk di bangku kelas II Sekolah Menengah Atas (SMA) dan tinggal bersama orangtuanya.

HS dengan korban berstatus pacaran selama ini, namun setelah kasus ini terbongkar ternyata HS telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan wanita belia itu hingga dua kali.

"Pelaku sudah kita amankan dan diperiksa intensif terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka mengakui perbuatannya," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP A Chandra Pietama SH SIK MM, Selasa (2/11/2021).

Kapolsek Chandra mengungkapkan, kasus ini dilaporkan orangtua korban YFS yakni SS (44) ke Polsek Pangkalan Kuras pada 17 Oktober lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

Pihak keluarga tidak terima perlakuan HS alias Rendi terhadap anak gadisnya yang masih berstatus pelajar, meski mereka berpacaran.

Berdasarkan laporan SS, putrinya berinisial YFS tidak pulang pada 16 Oktober lalu yang pergi dari rumah sejak pukul 22.00 WIB.

Ia risau karena putrinya pergi bersama pacarnya HS alias Rendy.

Keesokan harinya, ia mendapat kabar jika anak gadisnya menginap di rumah Rendi.

Sekitar pukul 11.00 WIB, SS menjemput putrinya ke rumah pacarnya untuk dibawa pulang dari rumah pacarnya.

Dalam perjalanan pulang, ia merasa curiga terhadap gelagat Gadis Belia itu dan berinisiatif membawanya ke rumah bidan untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, bidan menyampaikan jika putrinya sudah melakukan persetubuhan satu kali.

Mendengar pernyataan itu, SS langsung menanyakan YFS tentang hal itu dan setelah dibujuk dan berjanji tidak akan marah, akhirnya korban mengakui semuanya.

"Pelaku dan korban sudah dua kali melakukan hubungan suami istri. Tanpa pikir panjang, ayah korban langsung melaporkan pacar putrinya ke kita," tambah Kapolsek Chandra.

Setelah menerima laporan korban, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

Setelah dua pekan ditelusuri, didapatkan informasi jika keberadaan pelaku di Kecamatan Pelalawan.

Tim Reskrim langsung menunjuk tempat persembunyian Rendi dan menangkapnya di perumahan estate Pelalawan Jalan Koridor PT RAPP Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan.

Rendi tak bisa berkutik lagi dan tanpa perlawanan digiring ke Mapolsek Pangkalan Kuras.

"Kita juga mengamankan barang bukti pakaian korban serta seragam sekolahnya dan bukti lainnya," katanya.

Tersangka Rendi dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Berita terkait Gadis Belia lainnya

Demikian artikel Tribunpekanbaru.com berjudul " selaput dara Gadis Belia Dirobek Papa Muda , Minta Jatah Sampai 22 Kali " ini kami buat. 

Baca juga berita Tribunpekanbaru.com berjudul " selaput dara Gadis Belia Dirobek Papa Muda , Minta Jatah Sampai 22 Kali " di Babe dan Google News.

Artikel Tribunpekanbaru.com berjudul " selaput dara Gadis Belia Dirobek Papa Muda , Minta Jatah Sampai 22 Kali " ini ditulis wartawan Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi .

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved