DPRD Pekanbaru

DPRD Pekanbaru Ingatkan Pengangkutan Sampah Awal Tahun 2022, Jangan Seperti Tahun Sebelumnya

Persoalan pengangkutan sampah di Pekanbaru, memang menjadi atensi utama, banyak kalangan. Termasuk kalangan DPRD Pekanbaru.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM/FERNANDO SIKUMBANG
Persoalan pengangkutan sampah di Pekanbaru, memang menjadi atensi utama, banyak kalangan. Termasuk kalangan DPRD Pekanbaru. FOTO: Sampah menumpuk di pinggir Jalan Panglima Ujung, Kota Pekanbaru, Senin (18/10/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Persoalan sampah di Kota Pekanbaru, memang menjadi atensi utama, banyak kalangan. Termasuk kalangan DPRD Pekanbaru.

Sebab, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, persoalan sampah di Kota Pekanbaru ini tak pernah terselesaikan.

Terutama di awal-awal tahun, pengangkutan sampah pasti bermasalah.

Seperti awal tahun 2021 lalu. Setidak tiga bulan (Januari - Maret), ladang sampah menumpuk di sejumlah ruas jalan.

Penyebabnya, karena Pemko Pekanbaru saat itu masih melakukan tender pengangkutan sampah kepada pihak ketiga.

Agar persoalan yang sama tidak terjadi di tahun 2022 nanti, Komisi IV DPRD Pekanbaru selaku mitra kerja DLHK Pekanbaru, mengingatkan tidak mengulangi kasus buruk tersebut.

"Persiapkan dari sekarang. DLHK selaku OPD yang bertanggung jawab, harus mengambil langkah antisipasinya. Termasuk pengelolaannya, apakah swakelola atau masih pihak ketiga," tegas Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST, Senin (8/11/2021) kepada Tribunpekanbaru.com.

Sigit menegaskan, bahwa Komisi IV DPRD hingga kini belum memutuskan atau merekomendasikan, pengelolaan sampah menggunakan pihak ketiga atau swakelola.

Sebab, Komisi IV DPRD masih perlu membahas persoalan sampah ini lagi, dengan DLHK dan pihak terkait lainnya.

Tapi yang pasti, DPRD Pekanbaru secara lembaga menginginkan yang terbaik dalam pengelolaan sampah ini.

Sampah tidak menumpuk, terangkut dan tidak memberatkan APBD.

Sebab diakui, pengelolaan sampah tahun 2021 ini menggunakan pihak ketiga, dengan anggaran dari APBD Pekanbaru Rp 45 miliar, tidak sesuai harapan.

"Kita akui pengelolaan tahun ini buruk. Jadi tahun depan jangan terulang lagi. DLHK harus putar otak untuk ini. Sehingga tidak menimbulkan gejolak lagi di tengah masyarakat," pintanya.

Seperti diketahui, pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru tahun 2021 ini, oleh pihak ketiga, yakni PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.

Wilayah kerjanya dibagi dalam dua zona, minus Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur.

Kontrak kerja pihak ketiga tersebut, akan habis pada 31 Desember 2021 mendatang. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved