Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ingat dengan Brenton Tarrant, Pelaku Penembakan di Masjid Selandia Baru, Ngaku Bersalah dan Banding

Kabar terbaru Brentont Tarrant. Pelaku penembakan di masjid di Selandia Baru. Ia mengaku bersalah dan mengajukan banding

Editor: Budi Rahmat
JOHN KIRK-ANDERSON / POOL / AFP
Terdakwa Brenton Tarran di pengadilan di Christchurch pada 24 Agustus 2020. Tarrant, yang membunuh 51 Muslim dalam penembakan di masjid-masjid Selandia Baru tahun lalu tidak menunjukkan emosi saat sidang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Masih ingat dengan Brenton Tarrant, pria yang melakukan penembakan di masjid di Selandia Baru.

Ia sudah dihukum penjkara seumur hidup. Namun, baru-baru ini ia mengajukan banding atas keputusan tesebut.

Brenton Tarrant sudah dijatuhi hukuman maksimal atas pebuatannya yang mengerikan.

Namun, belakangan iang mengakui bersalah dan mengajukan banding atas putusan tersebut

Baca juga: Berencana Serang 2 Masjid, Remaja 16 Tahun Singapura Akui Terinspirasi Aksi Brenton Tarrant

Pengacara Brenton Tarrant mengatakan kalau kliennya tersebut melakukan perbuatan tesebut karena berada dalam tekanan.

Pelaku penembakan massal di masjid Selandia Baru disebut berniat mengajukan banding atas hukuman seumur hidup yang diterimanya.

Brenton Tarrant, teroris yang mengaku supremasi kulit putih, mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan dakwaan terorisme tahun lalu.

Teroris asal Australia itu dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa kans pembebasan bersyarat, pertama kali dalam sejarah Selandia Baru.

Saat itu, Tarrant tidak memberikan pembelaan. Tetapi pengacaranya, Tony Ellis, mengatakan kliennya mulai menyesali keputusannya bersalah.

Ellis menuturkan, kliennya pengakuan tersebut dilakukannya dalam tekanan, karena dia merasa diperlakukan "tidak manusiawi".

"Dia memutuskan bahwa jalan termudah adalah dengan mengaku bersalah," ujar Ellis kepada Radio New Zealand dikutip AFP Senin (8/11/2021).

Ellis mengajukan diri sebagai pengacara Brenton Tarrant jelang penyelidikan koroner atas penembakan massal pada Maret 2019 tersebut.

Menurutnya, kliennya itu dijatuhi hukuman penjara lebih dari 25 tahun, pelanggaran terhadap Hak Asai Manusia.

Bersenjatakan senapan serbu semi-otomatis, Tarrant menyerang jemaah yang tengah melaksanakan Shalat Jumat di Christchurch.

Baca juga: Kisah Heroik Rashid Lindungi Jemaah Masjid dari Berondongan Peluru Brenton Tarrant di Selandia Baru

Dia pertama menembaki Masjid Al Noor, sebelum berpindah menyerang Masjid Linwood, dan menyiarkan perbuatan kejinya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved