Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

OTT KPK di Riau

Uang Suap Tak Hanya Diterima Bupati Kuansing Nonaktif, KPK Telusuri Aliran Suap Perpanjangan HGU

Ternyata tak hanya Bupati Kuansing nonaktif yang terima dana suap perpanjangan izin HGU. KPK masih telusuri aliran dana

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
twitter KPK RI
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (tengah) saat mengumumkan penetapan tersangka Bupati Kuansing Andi Putra. Hingga kini KPK masih telusuria liran dana suap karena diduga tak hanya Andi Putra yang terima uang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ternyata tak hanya Bupati Kuansing nonaktif yang terima dana suap perpanjangan izin HGU.

Hal itu berdasarkan hasil penelusuran tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi, berupa suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit oleh PT Adimulia Agrolestari (AA).

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 2 orang tersangka.

Keduanya adalah Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.

Diduga, tak hanya Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra yang menerima uang. Untuk itu, KPK pun kini sedang menelusuri aliran dana ke berbagai pihak lainnya.

Pendalaman yang dilakukan tim penyidik Lembaga Anti Rasuah ini, salah satunya dengan memeriksa beberapa orang saksi.

Seperti pada hari Kamis (4/11/2021) dan Jumat (5/11/2021) lalu. Total ada sekitar 19 orang saksi yang diperiksa tim penyidik KPK.

"Seluruh saksi hadir dan tim penyidik terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan pengurusan HGU Sawit oleh PT AA (Adimulia Agrolestari,red) yang dilakukan oleh tersangka SDR (Sudarso, red) yang diduga dalam pengurusan tersebut terdapat aliran sejumlah dana ke berbagai pihak termasuk kepada tersangka AP (Andi Putra, red)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (8/11/2021).

Selain itu dipaparkannya, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik KPK juga menerima pengembalian dan penyetoran sejumlah uang dari beberapa pihak.

"Selanjutnya KPK berharap agar pihak-pihak lain yang akan dipanggil oleh tim penyidik juga kooperatif untuk menerangkan secara jujur dan membantu proses penyidikan perkara ini," ucap Ali Fikri.

Pada Jumat (5/11/2021), bertempat di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, yaitu:

• Khoiril (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau)

• Desi E (Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau)

• Roby A (Staf Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved