Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Baru Lulus dan Wisuda Sehari, Alumni UNS Ini Langsung Jadi Pembunuh Anggota Menwa

Salah satu mahasiswa yang jadi pembunuhan anggota Menwa di UNS Solo, adalah mahasiswa yang baru lulus dan wisuda sehari jelang kejadian

TribunSolo.com Septiana Ayu/Instagram @menwa_uns
GE (20), mahasiswa yang tewas saat Diksar Menwa UNS (kiri) dan kantor Menwa UNS (kanan). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pembunuhan yang terjadi terhadap mahasiswa UNS Solo, membuahkan penyelidikan yang panjang.

Polisi sudah berhasil mengungkap tersangka pembunuhan keji itu.

Mengutip Tribunsolo.com, salah satu tersangka ternyata baru lulus dan wisuda, lalu langsung melakukan pembunuhan terhadap mahasiswa anggota Menwa.

Sebagaimana pembunuhan terjadi pada saat diklatsar maut Menwa UNS Solo.

Salah satu tersangka yang baru lulus itu yakni berinisial FPJ (22).

Merupakan mahasiwa asal Wonogiri. 

Mirisnya, tersangka FPJ baru lulus sehari sebelum tragedi meninggalnya korban Gilang Edi Saputra, pada 24 Oktober 2021.

FPJ telah lulus dan diwisuda 23 Oktober 2021.

Saat dikonfirmasi Tribunsolo.com, Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Prof Ahmad Yunus membenarkan akan kabar tersebut.

"Benar sudah lulus, tapi waktu proposal (perizinan Diklatsar) diajukan masih berstatus mahasiswa," ujarnya, (8/11/2021).

Sementara itu, soal aturan yang ada, kegiatan Diklatsar Menwa UNS hanya boleh diikuti oleh mahasiswa bukan alumni. 

Ketua Tim Evaluasi Kegiatan Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus menjelaskan proses pengajuan izin sebelum kegiatan di setiap Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UNS.

"Jadi sebuah kegiatan ada proses pengajuan izin, pada saat pengajuan izin dulu mereka melampirkan panitia aktif atau tidak, jadi sepanjang mereka aktif tidak apa-apa (keluar izin)," ujarnya, Senin (8/11/2021).

Saat disinggung soal pengajuan dan pengeluaran izin untuk Menwa UNS, Sunny menjelaskan bahwa saat pengajuan Menwa UNS sesui aturan yang dijelaskan di atas.

"Saat diajukan status mahasiswa aktif, masuk kepanitiaan tapi sepanjang itu ternyata orang yang di dalam kepanitiaan lulus itu persoalan mahasiswa karena dasarnya tidak tau kapan lulusnya," katanya.

"Tetapi untuk persoalan izin sepanjang ketentuan permohonan izin dipenuhi ya izin dikeluarkan," lanjutnya.

Sunny menambahkan saat ini tim evaluasi juga masih melakukan pengumpulan data dan fokus pada keterangan dari Alumni Menwa untuk keputusan akhir UKM Menwa dibubarkan atau tidaknya.

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved