Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohul

Pencurian Buah Sawit Marak di Tandun Rohul, 3 Pelaku Diamankan Dalam Jarak 4 Hari

Dalam hampir sepekan ini terjadi pencurian buah sawit di Kecamatan Tandun. Polsek Tandun berhasil mengamankan tiga pelaku dalam selang 4 hari saja.

Penulis: Syahrul | Editor: CandraDani
Tribunpekanbaru/Syahrul
Barang bukti buah sawit yang disita dari dua pelaku pencuri yang diamankan oleh petugas polisi Sektor Tandun, Rokan Hulu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Kenaikan harga TBS Sawit yang melonjak tinggi tak hanya membahagiakan para pemilik kebun. Hal itu juga memicu tingginya angka pencurian buah sawit.

Disampaikan oleh Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono pada Selasa (9/11), jajaran kepolisian Rohul di Sektor Tandun berhasil mengamankan pelaku pencurian sawit.

Penangkapan yang bermula dari laporan masyarakat itu terjadi pada Senin (8/11) lalu yang ditindaklanjuti dengan penangkapan.

"Penangkapan pelaku maling sawit ini kita amankan dari kebun Afdeling II Blok D Desa Tandun sebanyak dua pelaku," kata Paur.

Masing-masing pelaku diketahui berinisial KEL dan JUO itu diamankan bersama sejumlah barang bukti pendukung seperti satu 24 tandan buah sawit, satu unit sepeda motor yang dimodifikasi menjadi becak dan beberapa barang bukti lainnya.

Akibat aksi maling kedua pelaku itu diperkirakan telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 1.938.500.

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan oleh petugas kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Menanggapi penangkapan dengan objek tangkapan receh tersebut, Paur Humas menegaskan, kepolisian mengedepanjan Harkamtibmas dan akan menerima serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

"Kita mengedepankan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), Polri akan memperoses setiap ada laporan Masyarakat," tuturnya.

"Polri meskipun tidak bisa memuaskan Masyarakat, tapi kita berusaha semampu kita untuk memberikan pelayanan terbaik bagi Masyarakat," tandas Paur Humas

Satu Pelaku Maling Sawit Lain Ikut Diamankan

Sementara itu, seorang pria berusia 49 tahun diamankan polisi atas dugaan pencurian buah sawit di Desa Dayo Kecamatan Tandun.

Penangkapan yang berlangsung pada Jumat (5/11) itu dilakukan setelah adanya keluhan dari Koperasi Unit Desa setempat.

Adapun penangkapan terhadap pelaku berinisial H itu sebenarnya lebih dulu dilakukan oleh anggota koperasi yang kesal.

Penangkapan itu kemudian dilaporkan kepada petugas polisi di Polsek Tandun untuk diamankan dan ditindaklanjuti.

"Penangkapan ini bermula dari keluhan KUD yang mengatakan, kebun plasma mereka sering kecurian," kata Paur pada Selasa (9/11).

"Laporan itu kemudian diselidiki petugas di sekitar blok 35 C Kebun Plasma KUD Dayo Mukti," tambahnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan diantaranya adalah empat tandan buah sawit dan satu bilah sabit.

Diperkirakan, atas aksi si pelaku itu telah menimbulkan kerugian sebesar Rp. 180 ribu. (Tribunpekanbaru.com/Syahrul)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved