Dugaan Korupsi APBDes, Eks Kades Kasang Mungkal Rohul Divonis 6,5 Tahun
eks Kades Kasang Mungkal, Rafli Yanto dengan penjara 6 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi APBDes periode 2017 - 2021.
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru memvonis eks Kades Kasang Mungkal, Rafli Yanto dengan penjara 6 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi APBDes periode 2017 - 2021.
Sidang vonis sendiri digelar Rabu sore (29/10/2025) dipimpin Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap.
"Menyatakan terdakwa Rafli Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair," bunyi putusan majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan," kata Zefri.
Selain itu, Rafli juga dipidana denda sejumlah Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Rafli juga divonis pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.050.367.714.
Jika tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan putusan incrah, maka harta bendanya dapat disita dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun.
Kepala Kajari Rokan Hulu Dr Rabani M Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidsus Galih Aziz, SH, MH membenarkan putusan tersebut.
Baca juga: Dugaan Korupsi APBDes, Eks Kades Kasang Mungkal Rohul Dituntut 7,5 Tahun
Walau putusan hakim sudah memenuhi dakwaan mereka, namun pihaknya masih pikir-pikir dulu.
"Kita pikir-pikir. Masih ada waktu diberi majelis hakim," kata Galih Aziz pada Tribunpekanbaru.com ketika ditanya apakah menerima atau banding atas putusan tersebut, Kamis (30/10/2025).
Putusan majelis hakim sebenarnya tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Rokan Hulu.
Tuntutan JPU, Rafli dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Artinya, vonis majelis hakim hanya berkurang 1 tahun dari tuntutan. Sedangkan tuntutan denda dan uang pengganti, sama dengan vonis hakim.
Galih Aziz pun berterimakasih pada timnya di Kejari Rohul. Sebab timnya sudah bekerja ekstra untuk membuktikan kasus ini.
"Ini kerja keras tim yang sudah bekerja ekstra membuktikan perkara ini," katanya.
Galih juga memohon dukungan dari segenap masyarakat Rokan Hulu, agar dapat terus mendoakan dan memberikan semangat dalam kinerja Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam proses penegakan hukum. Khususnya di ranah Tindak Pidana Korupsi di Negeri Seribu Suluk.
| Pemkab Rohul Usul 5 SPPG untuk Daerah Terluar |
|
|---|
| Janji Politik Bupati Anton, Seragam Sekolah Gratis di Rohul Segera Direalisasikan |
|
|---|
| Ini Tuntutan Aksi Demo Masyarakat Adat Suku Melayu Rantau Kasai, Rohul ke Satgas PKH |
|
|---|
| Sempat Tegang, Warga Persukuan Melayu Rantau Kasai Rohul Pasang Plang di Eks Kebun Torganda |
|
|---|
| Dua Spesialis Curanmor Antar Kota Asal Pekanbaru Ditangkap di Rokan Hulu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.