Baru Pacaran 3 Minggu Siswi SMP Ini Dinodai, Selain Pacar Ternyata Ada Pelaku Lain
Seorang remaja yang masih 13 tahun menjadi korban rudapaksa pacarnya. Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan kini diamankan di Mapolsek Sekupang.
Dan saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DF (18) mengakui segala perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban N (13) sebanyak dua kali di kos-kosan Ruli Kejaksaan Tiban 1.
Pengakuan pelaku, korban merupakan pacar yang baru dikenalnya selama 3 minggu yang selanjutnya membuat keduanya melakukan hubungan suami istri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Jo padal 82 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke2 atas UU No.23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal lima belas (15) tahun. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id: https://batam.tribunnews.com/2021/11/10/seorang-siswi-smp-di-batam-dinodai-2-pria-baru-3-minggu-pacaran.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Tri Indaryani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/siswi-smp.jpg)