Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNRI Oleh Dekan FISIP, Ini Barang Bukti yang Dikumpulkan Polisi
Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pelecehan mahasiswi UNRI oleh Dekan FISIP.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pelecehan mahasiswi UNRI oleh Dekan FISIP.
Dalam kasus ini, korbannya adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI), FISIP Universitas Riau (UNRI) berinisial L (21).
Sedangkan terlapor atau terduga pelaku, adalah Dekan FISIP UNRI bernama Syafri Harto.
"Barang bukti ada beberapa yang sudah kita amankan," sebut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu (10/11/2021).
Disinggung apa saja barang bukti itu dan berapa jumlahnya, Sunarto belum bersedia membeberkan.
"Belum bisa disebutkan," tutur dia.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau l, juga mengagendakan untuk memeriksa Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, Rabu ini.
Syafri Harto merupakan terlapor atau terduga pelaku pelecehan dugaan seksual.
Kasus ini, sebelumnya dilaporkan korbannya, L (21) mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021) lalu.
Namun seiring prosesnya, kasus dilimpahkan ke Polda Riau.
"Kasus dugaan pelecehan seksual di kampus negeri yang terjadi beberapa waktu lalu, LP (laporan polisi, red) dilimpahkan ke Polda dari Polresta," kata Kombes Pol Sunarto, Rabu pagi.
Ia menuturkan, sementara ini sudah 6 orang saksi yang dimintai keterangan. Termasuk korban.
"Yang diambil keterangan korban, kampus, dan keluarga korban," sebut Sunarto.
"Kemudian hari ini direncanakan pemanggilan terlapor (Syafri Harto, red) oleh penyidik kita," imbuh Kabid Humas.
Sebelumnya, L resmi melaporkan oknum Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, atas dugaan pelecehan seksual, Jumat (5/11/2021) pekan lalu ke Polresta Pekanbaru.
Sehari setelahnya, Sabtu (6/11/2021), Syafri Harto balik melaporkan L ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik.