Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi UNRI Oleh Dekan FISIP, Ini Barang Bukti yang Dikumpulkan Polisi

Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pelecehan mahasiswi UNRI oleh Dekan FISIP.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM/DODI VLADIMIR
Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pelecehan mahasiswi UNRI oleh Dekan FISIP. 

Tak hanya itu, Syafri Harto juga melaporkan akun Instagram @komahi_ur sebagai pihak yang pertama kali mengunggah video pengakuan korban terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Kemarin kita terima (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polresta (Pekanbaru) bahwa kasus ini dilimpahkan ke Polda Riau," kata Noval Setiawan, Pengacara Publik LBH Pekanbaru, pihak yang memberikan pendampingan hukum terhadap korban L, Selasa (9/11/2021).

Sementara untuk kondisi korban disebutkan Noval, sampai saat ini masih harus menjalani proses assessment bersama psikolog UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru.

"Korban saat ini masih belum stabil, masih ketakutan," ucapnya.

Beredar kabar, jika korban L akan dipanggil untuk diperiksa penyidik polisi.

Noval menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian tentang pemanggilan itu.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menyusun sejumlah alat bukti, yang dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke polisi.

Ditanyai apa saja alat bukti itu, Noval belum bersedia membeberkannya.

"Ada berapa item, belum bisa kita terangkan. Tapi yang pasti kita sudah susun," sebutnya.

L sebelumnya menyampaikan curhatannya soal pelecehan seksual yang dialaminya dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Presiden Mahasiswa BEM UNRI, Kaharuddin mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini, agar bisa diusut sampai tuntas.

Ia pun tidak ingin, rekan mahasiswi yang menjadi korban, malah ujungnya nanti dikriminalisasi.

"Atau yang meng-upload video akan dijerat dengan UU ITE, sudah keluar kabar seperti itu. Kami akan melindungi," jelas Kaharuddin, disela-sela kegiatan mendampingi korban membuat laporan resmi ke polisi.

Kaharuddin mengungkapkan, pihaknya mendampingi korban, mengingat kasus dugaan pelecehan seksual juga terjadi di lingkungan kampus.

Dalam hal ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan LBH Pekanbaru terkait masalah hukumnya, lalu dengan UPT PPA Kota Pekanbaru, terkait upaya mengembalikan mental dan psikis korban.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved