Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Apa Alasan MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq Jadi 2 Tahun Penjara Terkait Kabar Bohong Tes Swab ?

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi hukuman eks tokoh FPI Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Habib Rizieq 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi hukuman eks tokoh FPI Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara terkait penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq atas kasus tersebut.

MA mengurangi masa hukuman, Habib Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengatakan kasasi tersebut diputus Ketua Majelis Kasasi Suhadi, serta anggota majelis Suharto dan Soesilo.

Vonis juga dicatat panitera pengganti Agustina Dyah.

Vonis tersebut diputus majelis, Senin (15/11/2021) siang.

Dikutip Tribunpekanbaru.com dari Tribunnews.com dengan judul artikel BREAKING NEWS: MA Kurangi Masa Hukuman Habib Rizieq Shihab Jadi 2 Tahun Penjara, Andi menyebut majelis Kasasi memperbaiki pidana penjaranya.

"Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun," kata Andi Samsan saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).

Adapun yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim tingkat Kasasi memperbaiki vonis hukuman tersebut karena keonaran yang timbul akibat berita bohong yang dilakukan Rizieq Shihab hanya mencakup lingkup sosial media.

Hal itu sebagaimana dakwaan altenatif pertama primair yang dilayangkan jaksa penuntut umum kepada Rizieq Shihab dalam perkara ini.

"Akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan Terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa/fisik atau harta benda," katanya.

Tak hanya itu, pertimbangan lain majelis kasasi menjatuhkan vonis terhadap Rizieq Shihab, karena selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19.

Atas hal itu, Majelis Hakim tingkat Kasasi menyatakan penjatuhan pidana yang diterapkan kepada terdakwa selama 4 tahun dinilai terlalu berat.

"Karena itu penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada Terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," tutup amar putusan itu.

Sementara terkait kasusnya, Habib Rizieq tetap dijerat menggunakan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved