Gara-gara Kasus Istri yang Marahi Suami Jadi Terdakwa, Tiga Penyidik Polda Jabar Dinonaktifkan
Tiga penyidik Polda Jabar dinonaktifkan terkait kasus istri yang marahi suami jadi terdakwa. Ketiga penyidik diperiksa Propam
TRIBUNPEKANBARU.COM - Masalah rumah tangga Valencya dan Chan Yu Ching melebar dan merembet kemana-mana. Bahkan tiga penyidik Polda Jabar pun menerima akibatnya.
Hal itu berawal saat Valencya menjadi terdakwa dan dituntut satu tahun penjara karena sering memarahi Chan Yu Ching saat masih menjadi suaminya.
Valencya beralasan kerap memarahi Chan Yu Ching dan mengusirnya dari rumah lantaran kerap mabuk-mabukan.
Masalah rumah tangga pasangan Valencya dan Chan Yu Ching pun membuat publik heboh setelah Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU.
Buntut dari hebohnya kasus tersebut, Polda Jabar memutasi 3 penyidik yang memproses Valencya hingga ibu dua anak itu jadi terdakwa.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, ada tiga penyidik yang menangani kasus Valencya menjalani pemeriksaan.
"Jadi, penyidik yang memeriksa kasus Valencya per hari ini sudah dimutasikan. Dalam rangka evaluasi (diperiksa)," ujar Kombes Pol Erdi A Chaniago saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).
Ketiga penyidik itu, kata dia, berasal dari Ditreskrimum Polda Jabar. Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jabar.
"Iya (pemeriksaan) oleh Propam Polda Jabar. Terkait perkara Valencya ya," katanya.
Menurut Kombes Pol Erdi, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana memberi perhatian terhadap kasus yang saat ini mencuat.
Pihaknya pun, kata dia, memerintahkan agar dilakukan evaluasi terhadap tiga penyidik tersebut.
"Jadi dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah Pak Kapolda, dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan dalam rangka evaluasi," ucapnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung menemukan dugaan pelanggaran hingga melakukan eksaminasi khusus.
Pelanggaran yang dilakukan yakni ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali.
"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021).
