Video Berita
VIDEO: Mediasi Gagal, Menko Luhut Bakal Gugat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Rp 100 Miliar
Sementara itu, Luhut memutuskan untuk melanjutkan proses hukum kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti
Juniver menambahkan, apabila gugatan Luhut dikabulkan dalam persidangan, uang Rp 100 miliar itu akan diberikan kepada masyarakat Papua.
Sementara itu, Luhut memutuskan untuk melanjutkan proses hukum kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
"Iya, biar sekali-sekali belajarlah, kita ini kalau berani berbuat harus berani bertanggung jawab," ujar Luhut usai menghadiri undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Luhut, dirinya memenuhi undangan mediasi yang sudah beberapa kali tertunda.
Namun, Haris Azhar dan Fatia justru tidak hadir dalam mediasi yang jadwalnya ditentukan sendiri oleh kedua terlapor.
"Jadi kalau proses yang sudah selesai, saya sudah menyampaikan, saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," kata Luhut.
Sebelumnya, agenda mediasi dijadwalkan pada Kamis (21/10/2021). Saat itu, pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hadir di Mapolda Metro Jaya, tetapi
pihak Luhut tidak hadir.
Giliran Haris-Fatia yang Tak Hadir
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali mediasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Pertemuan itu dijadwalkan digelar hari ini, Senin (15/11/2021).
Pihak Luhut memastikan hadir dalam agenda mediasi ini.
Namun, pihak terlapor Haris dan Fatia sudah memastikan tak akan menghadiri agenda itu.
Lantas, bagaimana kelanjutan mediasi kasus ini?
Dikutip dari Tribunnews.com, pengacara Luhut, Juniver Girsang menyebut kliennya bakal hadir dalam agenda mediasi itu.