Berita Riau
Gulung Komplotan Mafia Kayu 'Anak Jenderal', Di Lokasi Kapolda Riau Kaget Temukan Hal Berikut
Keberhasilan aparat menggulung pembalakan liar di Giam Siak Kecil tak terlepas dari sosok Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Jenderal polisi bintang dua di Riau bersama jajarannya, menggulung komplotan mafia kayu hasil perambahan hutan secara ilegal, yang pentolannya dikenal dengan nama 'Anak Jenderal'.
Jenderal bintang dua yang berhasil menangkap pelaku illegal logging itu adalah Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Ia bersama tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di-back up Satuan Brimob, menangkap 'Anak Jenderal' yang punya nama asli Mat Ari dan satu kaki tangannya, Heri Muliyono.
Keduanya kini harus berhadapan dengan pihak berwajib setelah terlibat illegal logging dalam kawasan hutan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis.
Baca juga: Pelaku Ilegal Logging Komplotan Anak Jenderal Digulung, Polda Riau Sita 10 Ton Kayu
Baca juga: Keluar Hutan Cagar Biosfer Dinihari, 5 Pembalak Liar Tak Berkutik Diringkus Aparat Polsek Pinggir

Mat Ari alias Anak Jenderal diketahui sebagai cukong dan pemodal di balik aktivitas ilegal tersebut.
“Hari ini, Jenderal beneran yang datang ke sini untuk menangkap kelompok Mat Ari alias anak Jenderal. Tentunya kita akan dalami lagi," kata Irjen Agung, Rabu (17/11/2021).
Bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol Ferry Irawan, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Komandan Satuan Brimob Kombes Pol Dedi Suryadi, Kapolda Riau menyisir masuk hingga ke jantung hutan lindung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil (GSK), yang merupakan lokasi illegal logging.
Irjen Agung menegaskan, jajarannya akan memburu mereka yang terlibat illegal logging di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil tersebut.
“Kita akan kejar kaki tangan dari kelompok Mat Ari alias Anak Jenderal ini," tegas Kapolda Riau.
Rel Kayu Sepanjang Satu Kilometer
Ia menuturkan, para pekerja penebang pohon di dalam hutan lindung dimodali Rp3 juta.
Sebagian langsung diolah di dalam hutan dan beberapa lainnya masih dalam bentuk gelondongan atau log.
Kayu-kayu ini kemudian dibawa hingga ke tepian tasik atau danau musiman, diikat seperti rakit lalu ditarik menggunakan sampan bermotor untuk dibawa ke daratan.
Tim menyita sedikitnya 42 rakit kayu olahan dan 78 rakit kayu log.
Diamankan pula mesin chainsaw, genset kecil dan mobil cold diesel untuk mengangkut kayu saat sudah di daratan.