Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO Buntut Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun, 9 Jaksa Diperiksa, 3 Polisi Dinonaktifkan

Buntut dari tuntutan itu sebanyak sembilan orang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat diperiksa oleh

Editor: David Tobing

Valencya pun mengaku tak menyangka omelannya itu dijadikan alat bukti saat dia dilaporkan ke polisi. Padahal dalam hatinya ingin Chan kembali.

"Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan, untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipengga-penggal," ujarnya.

Dituntut 1 Tahun Penjara

Saat di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (11/11/2021), Valencya dituntut JPU satu tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Glendy Rivano.

Menurut JPU Glendy Rivano, terdakwa diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap Chan, pria asal Taiwan.

"Diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap JPU Glendy Rivano, Kamis.

Selain itu, menurut Glendy, suaminya juga sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan disuir oleh terdakwa.

Hal itu menyebabkan psikis-nya terganggu. “Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” kata Glendy. Atas tuntutan itu, Valencya pun mengaku keberatan.

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, Kamis.

Namun, Majelis Hakim meminta Valencya dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pledoi ataus sidang pembelaan minggu depan.

“Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pledoi Kamis depan,” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada Valencya.

9 jaksa Kejari Karawang dan Kejati serta Aspidum Kejati diperiksa

Buntut dari tuntutan terhadap Valencya, sebanyak sembilan dari Kejari Karawang dan Kejati Jabar diperiksa oleh Kejagung RI.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pun mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya.

"Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 (sembilan) orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved