Berita Riau
Dekan FISIP Unri Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor
Dekan FISIP Unri tersangka kasus pelecehan mahasiswi tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
"Sama pengacara ya, sama pengacara saja," ucap Syafri Harto.
"Sama pengacara saja ya, biar sama pengacara saja," ulang Dekan FISIP UNRI.
Ia pun terus berlalu dan pergi meninggalkan Mapolda Riau.
Sementara itu, penasihat hukum Syafri Harto, Dodi Fernando pada saat sore harinya, sempat memberikan keterangan kepada awak media.
"Pak Syafri Harto hari ini diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Sebagai warga negara yang taat hukum, Pak Syafri Harto hadir dan kooperatif dalam pemeriksaan hari ini," ucapnya.
Dodi menuturkan, Syafri Harto hadir sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan ditunda pada siang hari, untuk istirahat ibadah dan makan.
Kemudian dilanjutkan sekitar pukul 14.30 WIB, hingga sore hari, istirahat kembali untuk ibadah, lalu dilanjutkan hingga malam hari.
Disinggung soal seputar apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik, Dodi menjawab terkait itu sebaiknya ditanyakan langsung ke penyidik.
Menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289 dan Pasal 294 ayat 2 KUHP.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).
Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.
Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.
Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.