Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terungkap dari Plat Mobil, Wanita yang Memaki Ibunda Arteria Dahlan Bukan Anak Jenderal Bintang 3

Ternyata yang terlibat kericuhan bukan hanya perempuan itu, tetapi juga seorang pria yang diduga anggota TNI yang disebut-sebut berpangkat Brigjen.

Editor: Muhammad Ridho
Kolase/Instagram
Wanita yang Memaki Ibunda Arteria Dahlan Bukan Anak Jenderal Bintang 3 

"Ya dengan perkataan itu tidak terima, saling tersinggung," ucapnya.

Kepolisian, kata Prayogo, hendak menggelar mediasi untuk menyelesaikan perselisihan ini.

Akan tetapi, Prayogo belum dapat menginformasikan kapan upaya mediasi tersebut bakal berlangsung.

"Kita upayakan untuk mediasi untuk hasil yang terbaik. Tapi itu semua tergantung yang pelapor ya. Pelapor dalam hal ini kedua belah pihak," urainya.

"Belum ada informasi dari penyidik soal waktu mediasi. Nanti kalau ada perkembangan kita kabari ya," sambung Prayogo.

Dia menambahkan, ibunda Arteria Dahlan dan perempuan tersebut sama-sama baru mendarat dari Denpasar, Bali. Mereka bahkan berada dalam maskapai yang sama.

Minta Panglima TNI dan KASAD Turun Tangan

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, meminta Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman turun tangan, mengevaluasi prosedur protokoler anggota TNI di lapangan saat tak sedang bertugas resmi.

Permintaan itu disampaikan Arteria Dahlan setelah ibunya dimaki oleh seorang perempuan yang mengaku anak jenderal bintang tiga di Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (21/11/2021).

Tidak hanya itu, Arteria Dahlan juga menyatakan bahwa perempuan itu bahkan bisa mengatur sejumlah orang yang disebutnya sebagai protokoler TNI.

Mabes TNI kemudian memberikan respons akan menelusuri terlebih dulu sejumlah orang yang ada dalam video viral perselisihan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Merespons video yang beredar tentang insiden di Bandara Soekarno-Hatta hari ini, TNI akan menelusuri dulu pihak-pihak yang ada di video ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa kepada Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Menanggapi itu, Prantara mengatakan, Mabes TNI akan memberikan sanksi jika memang ada keterlibatan anggota TNI yang melakukan pelanggaran, termasuk proses hukum.

"Bila ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, akan diproses di Peradilan Militer," kata dia.

Kemudian, jika yang terlibat perselisihan bukan anggota TNI, selanjutnya akan diproses oleh aparat hukum.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved