Video Siswi SMK Berhubungan Badan dengan Pacar Tersebar dan Viral di Medsos
Video Siswi SMK berhubungan badan dengan Pacar tersebar dan VIRAL di Medsos hingga membuat Gadis Remaja itu ingin mengakhiri hidupnya
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Berikut ini sosok polisi yang paksa istri orang di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) untuk berhubungan badan di kamar hotel dan rekam video adegan panasnya.
Belakangan suami korban menduga polisi itu menggunakan ilmu pelet untuk memuluskan aksinya.
Nasib sang polisi kini di ujung tanduk karena suami korban melaporkan polisi Pati itu ke Polda Jateng.
Ya, oknum anggota polisi bernama Bripka Randi Yulianto (RY) diduga melakukan tindak asusila dengan wanita bersuami, SA (30).
Hal tersebut terungkap dari video asusila RY dengan SA.
Video tersebut tersimpan di flashdisk yang akhirnya ditemukan suami SA, Sukalam (41).
Sukalam (41), warga Desa Gulangpongge, Kecamatan Gunungwungkal.
Atas kejadian tersebut, Sukalam membuat laporan ke Polda Jateng terkait kasus perselingkuhan ini pada 23 Agustus 2021 lalu.
Selasa (30/11/2021) ini, dia diundang ke Polres Pati untuk dimintai keterangan mengenai kronologi dan bukti yang ia miliki.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing pun tak tinggal diam.
Sukalam mencium gelagat mencurigakan dari istrinya tak lama setelah ia pulang dari Jepang.
Dia bekerja di Jepang selama lima tahun.
"Istri sering keluar dan bilang ke pasar. Berlalu kurang lebih tiga minggu sejak saya pulang.
Saya tanyai, akhirnya dia mengakui ada hubungan dengan anggota Polri yang sudah saya kenal karena masih ada hubungan kerabat jauh.
Perselingkuhan sudah berjalan 1,5 tahun,” kata dia.
Mendengar pengakuan istri, Sukalam mendatangi rumah orangtua Bripka RY yang masih satu desa dengannya.
“Sekitar akhir Juni, pukul 4 pagi, saya bertemu adik, ayah, dan ibu Bripka RY.
Saya pastikan apakah mereka mengetahui hubungan R dengan istri saya," kata Sukalam.
"Kemudian karena hubungan ini saya duga mengandung unsur magic (sihir/pelet), saya minta untuk memeriksa lemari si RY, apakah ada perbuatan yang melenceng dari ajaran agama.
Orangtuanya membukakan kamar dan lemari, ada bermacam benda.
Di situ orangtuanya juga menunjukkan dua flashdisk,” papar dia.
Sukalam temukan video syur Bripka RY dengan istrinya.
“Saat ditunjukkan ada flashdisk, saya tidak berpikir buktinya itu. Saya pulang, lalu sorenya saya kembali, bicara lagi ingin mencari barang bukti yang bersifat magic," ujarnya.
"Lalu flashdisk saya bawa pulang, ternyata isinya video berhubungan badan RY dengan istri saya,” kata dia.
Video tersebut, sebut Sukalam, menjadi bukti bahwa saat Bripka RY melakukan tindakan asusila, ia masih mengenakan pakaian dinas Polri.
“Di samping springbed tempat dia melakukan perbuatan asusila, masih ada baju polri,” kata dia.
Alasan Sukalam Curiga Bripka RY pakai Guna-Guna
Dia mengatakan, awal mula terjadinya perselingkuhan, Bripka RY pinjam uang 1 juta pada istrinya.
“Tak berselang lama dia kembalikan. Tapi istri saya digiring ke hotel di daerah Tayu. Bilangnya mau bayar di situ.
Begitu di kamar hotel, pintu dikunci dari dalam, disimpan kuncinya, sehingga istri tidak bisa keluar dari kamar, akhirnya di situ istri saya dipaksa berhubungan badan,” kata Sukalam.
Hubungan badan antara Bripka RY dan SA selanjutnya berlanjut di tempat kos RY di daerah Tayu.
Dugaan Sukalam mengenai penggunaan sihir atau ilmu pelet makin kuat karena sebelum bertemu, istrinya diminta mencium batu oleh Bripka RY.
Progres Persidangan di Kepolisian
Sukalam membuat laporan ke Polda Jateng terkait kasus perselingkuhan ini pada 23 Agustus 2021 lalu.
Selasa (30/11/2021) ini, dia diundang ke Polres Pati untuk dimintai keterangan mengenai kronologi dan bukti yang ia miliki.
“Proses di Polres Pati sebetulnya panggilan sidang, tapi saya tadi cuma ditanyai tentang masalah kronologisnya, kemudian dari mana saya mengetahui bahwa Bripka R berselingkuh dengan istri saya.
Belum ada putusan sidang, di situ hanya untuk membuat surat rekomendasi yang dikirim ke Polda.
Nanti hasil putusan sidang tunggu dari Polda,” jelas Sukalam.
Ia berharap Bripka RY bisa disanksi sesuai surat edaran Kapolri nomor SE/9/V/2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Berdasarkan surat edaran tersebut, kasus ini termasuk pelanggaran etika berat yang pelakunya bisa dijatuhi sanksi PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat). Saya harap ada keadilan,” tandas Sukalam.
Tanggapan Kapolres
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, pihaknya saat ini sudah menangani kasus tersebut.
“Kami lakukan penindakan tegas, kami lakukan persidangan terhadap anggota.
Ada sidang kode etik terhadap anggota tersebut. Sekarang masih menunggu hasil putusan sidang.
Di Polres Pati, tiap anggota yang melakukan pelanggaran, akan mendapat hukuman, akan segera kami lakukan proses dan jatuhkan hukuman sesuai perbuatannya,” kata dia saat diwawancarai, Selasa (30/11/2021).
Ia juga mengimbau pada seluruh anggota Polres Pati agar senantiasa mematuhi SOP dan tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan institusi Polri.
“Tetap jaga etika. Jaga perilaku sesuai janji dan sumpah sebagai prajurit atau anggota Polri,” tandas Christian. sumber data: Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/video-siswi-sma-berhubungan-badan-dengan-pacar-tersebar-dan-viral-di-medsos.jpg)