Dua Kali Gugurkan Kandungan, Begini Kata Polisi soal Kasus Bripda R dan NW
Polisi memberikan fakta terkait dengan kasus NW dan Bripda R yang melakukan aborsi. NW akhirnya meninggal dunia
TRIBUNPEKANBARU.COM- Kasus yang menimpa seorang mahasiswi Mojokerto berinisial NW terus mendapat sorotan banyak orang.
Bripda R kini ditahan karena terlibat dalam kasus NW yang ditemukan meregang nyawa di pusara orangtuanya.
NW diketahui bunuh diri dengan cara meminum racun.
Dari pengungkapan usai Bripda R ditangkap diketahui kalau korban dan Bripda R sudah dua kali melakukan hubungan badan dan dua kali menggugurkannya.
Kenyataan tersebut didapatkan polisi setelah melakukan pemeriksaan pada Bripda R.
Kasus tersebut terus didalami polisi. Dengan penegakkan hukum sesuai intitusi kepolisian dan juga secara hukum.
Bripda R, anggota Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana aborsi.
Bripda R disebut terlibat dalam pengguguran kandungan kekasihnya, NWR (23).
Kasus yang melibatkan Bripda R ini menjadi sorotan warganet.
Apalagi saat NWR ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di makam ayahnya di permakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).
Mahasiswi salah satu universitas di Malang, Jawa Timur (Jatim), itu diduga meninggal karena bunuh diri.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, sejumlah barang bukti, seperti potasium dan obat yang diduga untuk menggugurkan kandungan, sudah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diteliti secara ilmiah.
Bripda R terancam 5 tahun penjara dan pemecatan
Slamet menjelaskan, Bripda R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
Ia dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
