Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kenapa Bripda Randy Dijerat Pasal Aborsi Bukan Pemerkosaan Novia Widyasari? Ini Kata Pakar Hukum

Pasal 348 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan dengan izin perempuan dihukum penjara-

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa/(Twitter.com/@neodaniza)
Novia Widyasari, mahasiswi cantik asal Universitas Brawijaya yang tewas bunuh diri dan Kekasihnya Randy Bagus Hari Sasongko. 

Sejumlah saksi akan diperiksa, termasuk Bripda Randy, paman NWR serta teman NWR yang membuat utas di Twitter soal penyebab korban memutuskan untuk bunuh diri.

"Kami rencananya ke depan juga itu (pemeriksaan). Berkaitan dengan netizen yang kasih informasi, kami membutuhkan keterangannya itu," ujar Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko sebagaimaona dikutip TribunJatim, Senin (6/12/2021).

Paman NWR diperiksa karena dianggap mengetahui banyak informasi mengenai kondisi korban beberapa hari sebelum bunuh diri.

"Pamannya juga kami mintai keterangan, karena pamannya banyak tahu juga permasalahannya," jelas Kombes Gatot.

Gatot mengatakan kepolisian telah mengerahkan tim penyidik yang asistensinya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Mojokerto.

Disclaimer: Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

Sumber:https://makassar.tribunnews.com/2021/12/06/kenapa-bripda-randy-dijerat-pasal-aborsi-bukan-pemerkosaan-atas-tewasnya-mahasiswi-di-mojokerto?page=all.

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved