Minggu, 19 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gadis ABG Berhubungan Badan dengan Pacar, Dipaksa, Kini Hamil di Luar Nikah

Seorang Gadis ABG berhubungan badan dengan Pacar , ternyata dipaksa, kini hamil di luar nikah karena si Pacar masuk penjara untuk dihadapan hukum

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Ilustrasi Gadis ABG 

Namun, setelah korban hamil 7 bulan dan pelaku tidak mau untuk bertanggung jawab.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak.

"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Dihamili Ayah Tiri

Kasus lain dialami seorang gadis yang dihamili oleh ayah tirinya.

Korban yang baru berusia 16 tahun itu kini hamil 7 bulan akibat ulah bejat ayah tirinya berinisial DD (47).

Pelaku DD, ternyata bukan hanya sekali melancarkan aksi bejatnya kepada korban.

Pelaku mengaku sudah 7 kali memperdaya anak tirinya sendiri.

Padahal, ia masih memiliki seorang istri yang tak lain ibu kandung korban.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Pelaku kini sudah diamankan warga dan kemudian diserahkan ke polisi setelah kedoknya terbongkar.

Usai diamankan polisi, tersangka DD mengaku ia melancarkan aksinya saat sang istri sedang di kebun.

Kemudian, ia merayu anak tirinya dan memaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Bahkan dengan santai nya tersangka mengaku sudah menyetubuhi anak tirinya sampai tujuh kali.

"Saat melakukan saya tidak mengancam, ya anaknya nurut saja. Sudah tujuh kali saya melakukan," kata pelaku.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved