Minggu, 19 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gadis ABG Berhubungan Badan dengan Pacar, Dipaksa, Kini Hamil di Luar Nikah

Seorang Gadis ABG berhubungan badan dengan Pacar , ternyata dipaksa, kini hamil di luar nikah karena si Pacar masuk penjara untuk dihadapan hukum

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Ilustrasi
Ilustrasi Gadis ABG 

Meski masih berhubungan dengan sang istri, Ia mengaku tergoda saat melihat sosok anak tirinya.

"Saya tergoda, padahal saya sama istri juga sering melakukan, ya tergoda saja," ungkapnya.

Hamil 7 Bulan

Gadis 16 tahun hamil 7 bulan setelah diperkosa ayah tirinya.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya menjelaskan, aksi bejat ayah tiri kepada anak sambung ini terungkap, tepatnya pada Senin (22/11/2021) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.

Ketika itu, korban bersama sang ibu datang ke mantri (petugas kesehatan) karena mengeluh tidak enak badan.

Awalnya, ibu korban mengira jika putirnya sakit biasa.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ibu korban pun kaget bukan main.

Sebab, diperut anak gadisnya terdapat janin bayi yang sudah berusia 7 bulan.

Awalnya sang ibu sempat tak percaya.

Untuk semakin menguatkan dan memastikan hasil pemeriksaan mantri, ibu korban kemudian memanggil tukang urut kandungan.

Namun, sang tukang urut kandungan itupun menyatakan hal yang sama jika korban sedang hamil.

"Mengetahui fakta tersebut, ibu dan kakak kandung korban mendesak supaya mau berkata jujur siapa yang sudah menghamili, hingga akhirnya korban mengaku bahwa ia hamil karena ulah ayah tiri nya alias DD.

Adapun usia kandungan korban sudah 7 bulan dan usia nya sendiri baru 16 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya, pada Tribunjateng.com, Rabu (1/12/2021).

Setelah terungkap, lanjut Kasat Reskrim, tersangka langsung diamankan oleh warga kemudian melapor ke Polsek Bumijawa.

Anggota pun langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka, kemudian menyerahkannya ke kantor Satreskrim Polres Tegal untuk dilakukan proses hukum.

Adapun untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi tepatnya saat sang istri (ibu korban) sedang pergi bekerja ke ladang.

Diketahui, tersangka sudah menyetubuhi korban sejak Agustus 2020 sampai terakhir pada November 2021.

Setiap perbuatan dilakukan di dalam rumah yang beralamat di Desa Begawat, RT 07/RW 03, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal.

Tersangka bisa menyetubuhi korban, karena mengancam tidak akan mengurusi, memberi uang jajan, dan membiayai sekolah korban, sehingga korban menuruti keinginan ayah tirinya dan tidak menceritakan apa yang dilaminya ke orang lain termasuk sang ibu.

"Sebelumnya pelapor (sang istri) dan kakak kandung korban sudah menanyakan langsung kepada tersangka atas perbuatannya tersebut. Namun tersangka hanya diam dan malah pergi dari rumah," kata dia.

Pelaku pun kini terancam Undang-undang perlindungan anak lantaran korban masih di bawah umur.

"Sementara untuk pasal yang kami gunakan yaitu pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Dewa. sumber data: Tribunnews.com

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved