Berita Pekanbaru
Ketagihan Aplikasi Trading, Warga Pekanbaru Nekat Gelapkan Uang Mitra Jual Beli HP Puluhan Juta
Antara pelaku dan korban sebenarnya sudah lama bermitra bisnis jual beli HP, namun pelaku kecanduan aplikasi trading hingga menggelapkan uang pelaku.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Karena ketagihan main aplikasi trading, lelaki di Riau berinisial A alias Rian (23), nekat menipu dan menggelapkan uang temannya yang merupakan mitra dalam kegiatan jual beli handphone.
Nilai kerugian yang dialami korban, total mencapai Rp63 juta.
Korbannya adalah Joko (23), pemilik usaha penjualan handphone online.
Perbuatan jahat pelaku bermula saat ia menyampaikan kepada korban, bahwa ada orang yang hendak menjual 1 unit handphone merk iPhone 12 Pro Max 128 GB, pada Sabtu (10/7/2021) lalu.
Karena sudah bermitra sekitar 3 sampai 4 tahun, korban pun percaya dan langsung mengirimkan uang ke rekening pelaku.
Setelah ditunggu, korban tak juga menerima informasi kapan handphone yang dibeli bisa diterimanya.
Melainkan, pelaku tiba-tiba menelfon korban, dan mengatakan dirinya tertipu oleh penjual iPhone tersebut.
Berlanjut pada 1 September 2021, pelaku memesan 9 handphone kepada korban.
Biasanya, ia akan mengirimkan uang hasil penjualan kepada korban secara bertahap.
Namun saat ditagih oleh korban, pelaku berdalih handphone yang diambil dari korban belum laku terjual.
Akhirnya, perbuatan pelaku terungkap.
Saat teman korban bernama Ibrahim, menghubungi korban dan mengaku telah ditipu oleh pelaku dengan modus yang kurang lebih sama.
Alhasil, korban dan temannya itu, berniat mendatangi rumah pelaku.
Korban juga menghubungi Polsek Bukit Raya.
"Kita mendapat laporan dari korban soal dugaan penipuan dan penggelapan. Pelaku berhasil kita amankan di rumah kakaknya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino, Selasa (7/12/2021).
Dipaparkan Iptu Dodi, korban memiliki usaha penjualan handphone lewat online.
Salah satu pelanggan besarnya, adalah pelaku.
Dimana pelaku menjual handphone yang diambil dan dijemput langsung dari korban.
Semisal harga handphone yang diambil dari korban Rp10 juta, pelaku menjualnya kepada konsumen Rp10,5 juta.
Maka yang Rp10 juta, ia berikan kepada korban.
Sedangkan pelaku mengambil untungnya Rp500 ribu.
"Karena sudah sering mereka jual beli, makanya korban percaya. Ternyata dibalik kepercayaan itu, setelah sekian lama berhubungan, masih ada tagihan pelaku yang belum dibayarnya. Pelaku dicari tidak bisa. Korban akhirnya meminta bantuan polisi, dan pelaku berhasil diamankan," sebut Kanit Reskrim.
Pengakuan pelaku, uang hasil penjualan handphone yang belum disetorkan kepada korban, dipakainya untuk bermain salah satu aplikasi trading.
Pelaku ditegaskan Iptu Dodi, dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)