Berita Pekanbaru
Sanksi Bagi Abdurrab Islamic School Karena Jadi Klaster Covid-19 di Pekanbaru, Wako Minta Ini
Abdurrab Islamic School (AIS) Pekanbaru mendapat sanksi karena jadi klaster Covid-19 di Pekanbaru
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Abdurrab Islamic School (AIS) Pekanbaru mendapat sanksi karena jadi klaster Covid-19 di Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menegaskan, sanksi bagi AIS berupa penutupan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka atau PTM di sekolah itu.
Ia belum memberi instruksi untuk membuka sekolah itu lagi untuk PTM pascamenjadi klaster Covid-19.
Dirinya juga mengapresi Polda Riau yang mengambil tindakan tegas terhadap penyelenggara pendidikan yang terdapat kasus Covid-19 di sekolahnya.
Firdaus berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi sekolah lainnya yang saat ini menggelar PTM.
"Jangan sampai terulang lagi, kita tidak ingin ada klaster baru sekolah di kota ini," jelasnya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (8/12/2021).
Dirinya menyampaikan bahwa pihak sekolah bersama kuasa hukumnya mengaku sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama PTM.
Walau demikian ada dugaan terdapat kelalaian dari pihak sekolah sehingga menyebabkan kasus Covid-19 muncul di sekolah.
Firdaus menduga kasus itu muncul karena adanya kegiatan vaksinasi massal di kawasan itu. Ia menyebut vaksinasi massal itu juga melibatkan pihak dari luar.
Mayoritas siswa sekolah itu berada di asrama. Mereka terbatas untuk berinteraksi dengan masyarakat dari luar asrama.
"Ada juga kemungkinan vaksin muncul dari tenaga pengajar yang tidak tinggal di sana, itu semua dugaan. Apalagi sekolah itu boarding school," jelasnya.
Firdaus pun mengingatkan agar seluruh sekolah bisa memperketat protokol kesehatan. Guru dan tenaga pendidikan di sekolah mesti mengantisipasinya.
"Maka untuk ke depan kita harapkan tidak ada lagi klaster sekolah," paparnya.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang )
