Seorang Pendeta Buat Heboh di Samosir, Injak Situs Raja Batak Untuk Tegakan Syariat
Seorang pendeta berdiri di situs Si Raja Batak di Samosir yang disakralkan masyarakat. Pendeta tersebut menyatakan ingin menegakan syariat
"Kita adalah ciptaan yang beradab dan diberi akal budi. Manusia sama di mata Tuhan dan tidak ada yg dapat mengklaim dia lebih layak dari umat lain. Tuhan sebagai pencipta mengasihi ciptaannya karena Dia adalah kasih. Jadi pusat dan yg utama adalah kasih," ujar Maruap Siahaan.
"Perbuatan yang tidak menghormati agama atau kepercayaan lain tidak layak diantara kita apalagi sesama Batak. Kita dipanggil bukan meniadakan keimanan orang lain tetapi menyatakan kasih supaya manusia dimuliakan," katanya.
Tuai kecaman
Dari informasi yang berhasil dihimpun, sekelompok orang tersebut mengatasnamakan diri dari sebuah sekte gereja.
Setibanya di Pusuk Buhit mereka berdoa sambil kumandangkan lagu-lagu rohani.
Dalam video yang beredar, di atas situs Si Raja Batak, seorang lelaki berbadan tegap menginjak tembok situs tersebut sambil menyanyikan lagu rohani dan menyampaikan hal-hal terkait pemusnahan penyembahan berhala.
Tindakan yang diduga melecehkan akhirnya mendapatkan respon dari organisasi masyarakat yang ada di Samosir.
Menurut Ketua DPC PBB Samosir Roland Sitanggang, hal itu tersebut dianggap lancang.
Ia mengingatkan bahwa oknum tersebut melecehkan situs bersejarah tersebut sambil berdoa.
"Saya menyesalkan apa yang dilakukan oknum yang menginjak-injak situs Si Raja Batak yang ada di Pusuk Buhit. Kalaupun mau berdoa, jangan sampai menginjak-injak situs itu," ujar Roland Sitanggang saat dikonfirmasi tribun-medan.com pada Selasa (7/12/2021).
"Harapan saya, sebelum oknum pendeta itu bertindak harus dipikirkan dulu. Semua masyarakat Batak yang ada di Samosir ini keberatan atas tindakan yang dilakukan," sambungnya.
Ia juga berharap pihak Pemerintah Kabupaten Samosir menindaklanjuti hal tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SITUS Raja Batak Pusuk Buhit Diinjak Oknum Pendeta, Sontak Viral Video Dugaan Pelecehan.
(*)
