Anak Kecil yang Merekam dan Menyebarkan Video Berhubungan Badan Terancam Pidana, Begini Kata Polisi
Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku yang merekam dan menyebarkan video berhubungan badan. Tee Yaya anak kecil
TRIBUNPEKANBARU.COM- Ternyata anak kecil yang merekam dan menyebarkan video berhubungan badan dengan durasi 25 detik.
Video yang viral di media sosial tersebut sempat menghebohkan warga.
Polisi yang bergerak cepat melakukan penyelidikan awalnya berhasil mengamankan terduga pemeran dalam video.
Baca juga: Cewek Hiper Ngaku Laki-laki, Anak SMP Dikasih Tontonan Video Porno Lalu Dicabuli
Kemudian berjalan waktu, polisi juga berhasil mengungkap sosok pertama yang merekam dan menyebarkan video tersebut hingga viral.
Dalam penyelidikan polisi akhirnya diketahui bahwa pelaku yang merekam dan menyebarkan video porno itu anak kecil.
Terduga pelaku adalah anak di bawah umur atau masih berusia dibawah18 tahun.
Kau kapan ia merekam dan apa modus pelaku merekam video tersebut dan menyebarkannya.
Polisi masih melakuka pendalan terlihat dengan pemeriksaan pelaku.
"Sudah, terduga pelaku penyebar video sudah diamankan oleh Polres Sragen," ungkap Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi kepada TribunSolo.com, Kamis (9/12/2021).
AKBP Ardi mengungkapkan, jika terduga pelaku perekam dan penyebar video masih anak di bawah umur, atau masih di bawah 18 tahun.
"Warga Sragen semua (penyebar), saat ini sedang dalam tahap penyelidikan mendalam," ujarnya.
Polisi menangkap perekam sekaligus penyebar video asusila 25 detik di Sragen, Jawa Tengah.
Penyebar ternyata masih berusia 18 tahun.
Kini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap perekam sekaligus penyebar.
Dalam kasus ini, pelaku terancam penjara 6 tahun.
Baca juga: Video-video Porno Siskaeee di Yogyakarta, Terungkap, Polisi Dalami Pemeriksan Kejiwaan S
