Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Rohul

Nasib 2 Anggota Polsek Tambusai Utara Rohul yang Maki-maki Ibu Muda Korban Pemerkosaan

Dua orang anggota oknum Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu (Rohul) yang melontarkan kata kasar pada korban kini diperiksa tim Propam Polda Riau.

Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com
Kabid Humas Polda Riau_Kombes Pol Sunarto 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Korban dugaan tindak pemerkosaan ZU (19) dan suaminya S (28) diduga dimarahi polisi saat melaporkan kasusnya di Polsek Tambusai Utara Rohul, Riau.

Video ZU dimarahi dan mendapatkan kata-kata kasar dari anggota polisi itu viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 2 menit 30 detik yang beredar di media sosial, tampak terlihat korban dimarahi oleh petugas kepolisian saat melapor ke Polsek Tambusai Utara.

Tak hanya dimarahi petugas, korban juga mengaku dipaksa untuk menandatangani surat perdamaian.

Rentetan kasus yang dilaporkan oleh ZU dan suaminya S itu kini ditangani oleh Polda Riau.

Dua orang anggota oknum Polsek Tambusai Utara, Polres Rokan Hulu (Rohul) yang melontarkan kata kasar pada korban kini diperiksa tim Propam Polda Riau.

Kedua oknum itu yakni Bripka JL dan Bripda RS.

"Terkait dengan beredarnya video dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum mantan penyidik dan penyidik pembantu yang menangani kasus di awal, bahwa Bidang Propam Polda Riau sudah menangani pelanggaran profesi yang dilakukan oleh anggota Polsek Tambusai Utara tersebut atas perkataan yang tidak semestinya disampaikan kepada korban atau kepada siapapun, dengan alasan tidak menghadiri panggilan (penyidik)," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (9/12/2021) malam.

Baca juga: Diduga Maki Korban Pemerkosaan di Rohul, Oknum Anggota Polisi Diperiksa Propam

Baca juga: Nasib Ibu Muda di Rohul Lapor Dirudapaksa 4 Pria, Malah Dilaporkan Balik Dua Pria Terduga Pelaku

Disebutkannya, kedua oknum polisi itu saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim Bidang Propam Polda Riau.

"Yang bersangkutan dipanggil dan datang di Polda Riau sejak kemarin tanggal 9 Desember 2021," papar Sunarto.

Ditanyai soal dugaan kedua oknum itu melakukan tindakan tersebut karena korban menolak saat diminta menandatangani surat perdamaian, Sunarto menuturkan, terkait itu Bidang Propam juga masih mendalaminya.

Sebelumnya diberitakan suami Zul mengungkapkan bahwa salah satu dari dua orang di lingkungan Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara itu pernah mengatai istrinya dengan sebutan (maaf) 'Lonte'.

"Hee, lonte. Kemarin kau datang nangis-nangis. Besok kalau kalian satu kampung punya masalah, ga usah datang-datang lagi melapor ke Polsek. Begitu katanya," ungkap Sur mencontohkan.

Kedua pasangan muda itu berharap, agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Saya, kemungkinan saya gak pernah bisa merasakan apa yang dirasakan oleh istri saya. Tapi, saya merasakan sakit yang terlalu berat yang saya alami karena harus kehilangan anak saya," ucap Sur dan Zul sambil meneteskan air mata.

"Saya sebagai suaminya gak pernah ikhlas karena anak saya sampai meninggal. Saya mohon keadilannya, ditindaklanjuti dan segera ditangkap pelakunya," tandasnya.

Zul dan Sur adalah satu dari ratusan mungkin ribuan pencari keadilan di Negeri Seribu Suluk, Rokan Hulu.

Kasusnya mencuat setelah laporan istrinya atas tindakan pemerkosaan yang diterimanya sebanyak lima kali oleh empat pelaku dalam waktu yang berdekatan medio September 2021 lalu dan telah dilaporkan ke Polsek Tambusai Utara sejak 2 Oktober 2021 lalu mangkrak dan tidak diketahui perkembangannya.

Sejak 5 Desember 2021, tepatnya setelah tingginya atensi media atas kasus tersebut, kasus Zul kemudian diback up oleh Polres Rokan Hulu untuk diperiksa lebih lanjut.

Hingga akhirnya, jadwal gelar perkara yang seharusnya dilakukan di Polres Rohul pada 6 Desember 2021 itu bergeser ke Polda Riau untuk diproses lanjut.

Korban Lapor Dirudapaksa 4 Pria

Diketahui, total ada 4 pria terduga pelaku yang dilaporkan wanita korban pemerkosaan di Rohul berinisial Z ke polisi.

Terkait ini, Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto, angkat bicara.

Disebutkannya, awalnya korban datang pada 2 Oktober 2021, membuat laporan dugaan pemerkosaan ke Polsek Tambusai Utara.

Ketika itu dia turut didampingi perangkat desa dan Ketua RT di lingkungan tempat korban tinggal.

"Saat itu dilaporkan adanya pemerkosaan terhadap korban sebanyak 6 kali oleh 1 pelaku berinisial DK," kata Wimpiyanto di Polda Riau, Selasa (7/12/2021) kemarin.

Atas laporan itu dipaparkannya, penyidik Polsek telah menangani perkara tersebut, dengan mengumpulkan alat bukti pendukung. Seperti keterangan saksi, dan barang bukti.

Alhasil, DK akhirnya ditangkap dan sudah ditahan. Ia dijerat Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

Penyidik melengkapi berkas perkara tersangka dan melimpahkannya ke kejaksaan.

Berdasarkan petunjuk jaksa, ternyata berkas dinyatakan kurang lengkap. Sehingga kata Wimpiyanto, perlu dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap beberapa orang lainnya.

"Seiring waktu ada informasi yang beredar yang kami terima baik dari korban maupun pengacaranya bahwa pelaku ternyata lebih dari 3. Maka hari kemarin dilaporkan lagi, terkait penambahan pelaku yang melakukan pemerkosaan. Dimana di situ dilaporkan sekitar 3 orang lagi terkait rangkaian pemerkosaan," urai Wimpiyanto.

"Kami tetap melakukan permintaan keterangan kepada korban dan terduga pelaku, agar membuat terang peristiwa yang terjadi. Apakah pemerkosaan oleh 4 orang atau 1 orang, tentu hal ini akan kita telusuri lagi sesuai fakta peristiwa pidana yang terjadi," imbuh Kapolres.

Dia menerangkan, adapun langkah yang sudah dilakukan pihaknya, yakni melakukan gelar perkara baik ditingkat Polres, maupun juga Polda Riau. Disini turut dipaparkan apa yang sudah dilaksanakan oleh penyidik.

Bahkan disebutkan mantan Kapolres Kepulauan Meranti ini, proses pengusutan di Polsek, diambil alih Polres.

Dia berujar, ada terduga pelaku yang juga membuat laporan polisi. Dimana laporan yang dibuat adalah tentang pencemaran nama baik.

"Kami tetap akan lakukan proses terhadap dua laporan yang kami terima," tegasnya.

Dia menuturkan, pihaknya juga turut mendalami soal dugaan anak korban berusia 2 bulan yang dibunuh oleh terduga pelaku pemerkosaan dengan cara dibanting.

Wimpiyanto menjelaskan, bayi korban diketahui meninggal dunia sekitar 2 pekan lalu.

Sementara rentetan pemerkosaan, sudah berlangsung sejak Agustus 2021.

"Apakah ada hubungan peristiwa bayi korban meninggal karena dibunuh, ini juga sedang kita dalami," ucap Perwira Menengah Polri berpangkat bunga melati dua ini.

Kembali ke 3 orang yang menyusul dilaporkan oleh korban, Wimpiyanto mengungkapkan, pihaknya menerbitkan 3 laporan polisi baru.

Laporan kedua ini baru masuk pada 6 Desember 2021. Tiga terduga pelaku yang dilaporkan, yaitu J, M, Dan A.

"Ketiganya sudah kita mintai keterangan," ujarnya.

Wimpiyanto menambahkan, pemerkosaan terhadap korban, disebutkan terjadi sekitar 6 kali.

Diantaranya di rumah, di sebuah kantor organisasi masyarakat, lapangan, dan juga penginapan.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved