Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengakuan Guru PNS di Cilacap Cabuli 15 Siswi di Kelas: Saya Hanya Main-main Saja

Pelaku mengaku hanya sebatas main-main saja saat mencabuli 15 siswinya tersebut. Oknum guru berstatus PNS di Cilacap itu melaukan aksinya di kelas

Freepik
Ilustrasi korban pelecehan seksual oknum guru di Cilacap 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak malah menjadi sarang predator seksual. 

Usai geger kasus oknum ustaz di salah satu pondok pesantren di Kota Bandung mencabuli 12 santriawatinya, kini giliran oknum guru PNS sekolah di Cilacap, Jawa Tengah yang mecoreng dunia pendidikan di Indonesia. 

Guru PNS yang mengajar mata pelajaran Agama di salah satu SD di Kabupaten itu malah mencabuli 15 siswinya, alih-alih memberikan pendidikan ilmu agama.

Guru cabul itu berinisial MAHY (51). Guru yang berstatus PNS ini diduga mencabuli 15 siswinya sejak September 2021.

Dari keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Sadmoko Danardono, MAHY ternyata sudah 18 tahun mengajar.

Pelaku  sempat ditempatkan di sekolah lain sebelum akhirnya mengajar di SD yang ada di Kecamatan Patimuan.

Menurut Sadmoko, pelaku terancam dipecat dari ASN dan pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.

"Untuk masalah kepegawaian mengikuti saja ancaman hukumannya, atau putusannya berapa nanti. Kan ada sanksinya, yang terakhir (terberat) bisa diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sadmoko saat dihubungi, Jumat (10//12/2021).

Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba mengungkapkan, tersangka merayu para korban yang masih di bawah umur dengan iming-iming akan diberi nilai yang bagus.

"Saat jam istirahat korban diminta tetap di dalam kelas. Tersangka kemudian melakukan perbuatan itu dengan iming-iming akan memberi nilai bagus dalam hal pendidikan agama," kata Rifeld.

Ia juga mengatakan jika tersangka sebenarnya telah berkeluarga dan memiliki anak.

Menurutnya polisi sempat kesulitan untuk menggali keterangan dari para korban.

"Ada beberapa yang memang takut untuk menyampaikan, dalam arti ketika ditanya harus betul-betul didampingi orangtua," kata Rifeld, saat dihubungi, Kamis (9/12/2021).

Rifeld mengatakan, secara umum kondisi fisik para korban terlihat baik-baik saja.

"Hanya ketika ditanya memang agak kesulitan menyampaikan," ujar Rifeld.

Dia menuturkan, saat ini para korban tetap bersekolah seperti biasa.

Namun untuk menghilangkan trauma para korban, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Cilacap terus melakukan pendampingan psikologis.

Pendampingan tersebut juga melibatkan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap.

Menurutnya kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua korban yang berusia 9 tahun melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 27 November 2021.

"Ada satu korban yang merupakan murid korban bercerita kepada orangtuanya. Kemudian setelah pengembangan, kami cek teman-temannya ternyata mengalami hal serupa. Total jadi 15 anak, ada yang satu kelas, ada yang lain kelas," ujar Rifeld.

Sementara itu pelaku pencabulan, MAHY mengaku melakukan perbuatan bejat itu lantaran tak dapat menahan nafsu.

"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," kata tersangka di hadapan awak media saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (9/12/2021).

Guru agama sekolah dasar itu mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat itu pada belasan siswinya yang masih di bawah umur.

Ia juga meminta maaf kepada para korbannya.

"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," ujar tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved