Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Predator Pantas Dikebiri? CEK Arti Kebiri yang Disebut Psikolog Bukan Hukuman tapi Pengobatan

Hukuman kebiri ini dianggap sebagai hukuman pedih, menyiksa, serta hukuman setimpal bagi pelaku.

shutterstock
ilustrasi kebiri 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Apa itu kebiri?

Kebiri adalah hukuman yang disebut layak diberikan kepada pelaku pemerkosa.

Apalagi kekerasan seksual di Indonesia semakin hari semakin tinggi.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Apa itu Kebiri?

Mengutip KBBI, kebiri adalah tindakan menghilangkan kelenjar testis pada jantan atau ovarium pada betina (menjadikan mandul).

Dikutip dari laman Farmasi UGM, kebiri adalah upaya menurunkan dorongan seksual yang biasanya dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual dengan cara menurunkan kadar hormone androgen, yaitu testosterone (T) pada pria.

Testosteron adalah hormone utama yang diperlukan untuk libido/hasrat seksual dan fungsi seksual (sexual behavior).

Kebiri sudah dikenal sejak lama seperti tersebut dalam sejarah kerajaan di negeri China dan kerajaan di Nusantara di masa lalu.

Denmark adalah negara pertama yang menerapkan hukuman kebiri fisik (bedah) pada tahun 1929, kemudian menerapkan kebiri kimia pada tahun 1973.

Mengutip PP 70 Tahun 2020, peraturan kebiri ini dibuat untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Pada pasal 1 ayat (2) dijelaskan, Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi ini dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Adapun dijelaskan pada pasal 5, tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved