Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Divonis 8 Tahun Penjara Karena Rudapaksa Nakes Lalu Dipecat, Oknum Polisi Ini Ajukan Banding

Usai vonis 8 tahun penjara karena merudapaksa seorang tenaga kesehatan di Lampung, Briptu FHU dipecat Polda Lampung namun ia mengajukan banding.

Editor: CandraDani
kompasiana
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Lampung menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu FHU, oknum anggota polisi di Lampung Utara.

Sanksi pemecatan tersebut dikarenakan Briptu FHU telah melakukan tindak rudapaksa terhadap seorang tenaga kesehatan.

Sanksi pemecatan dari anggota polisi ini tertuang dalam sidang kode etik yang digelar Bipropam Polda Lampung secara tertutup di Rutan Kota Bumi pada Selasa (14/12/2021) kemarin.

Atas sanksi pemecatan ini, Briptu FHU melakukan banding.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kotabumi telah memvonis Briptu FHU yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara dengan hukuman 8 tahun penjara.

Kasi Propam Polres Lampung Utara Iptu Joni Charter mengatakan, Bipropam Polda Lampung telah memvonis tersangka dengan PTDH.

Namun, tersangka melakukan upaya banding.

Sementara itu, keluarga korban meminta tersangka dijatuhi hukuman setimpal.

“Saya meminta tersangka dihukum seberat-beratnya,” kata VD, kerabat korban.

Divonis 8 Tahun Penjara

Briptu FHU sebelumnya telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bumi, Lampung Utara dengan vonis hukuman 8 tahun penjara.

Vonis terhadap Briptu FHU tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara.

Vonis terhadap Briptu FHU dibacakan pada sidang putusan tindak asusila di PN Kota Bumi pada Kamis (9/9/2021) silam.

Seperti diketahui, Briptu FHU diganjar hukuman penjara 8 tahun karena melakukan tindak asusila terhadap seorang tenaga kesehatan berinisial MW.

Diketahui, Briptu FHU merudapaksa seorang tenaga kesehatan di Lampung Utara.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved