Dalam Kondisi Tak Berdaya Wanita Ini Digilir 2 Pria, Kini Hamil, Siapa yang Harus Tanggungjawab?
Dalam kondisi tak berdaya gadis 21 tahun ini dipaksa melakukan hubungan badan oleh dua pria. Kini ia hamil 8 bulan. Malah tak ada yang tanggungjawab
TRIBUNPEKANBARU.COM- Siapa yang harus bertanggungjawab setelah wanita 21 tahun ini hamil usai digilir oleh dua pemuda.
Korban yang kini hamil delapan bulan. Namun, tidak ada yang mau bertanggungjawab.
Meski pacarnya pernah mengutarakan niatnya, namun setelah ditunggu tak juga menampakkan batang hidungnya.
Baca juga: Gadis 12 tahun Dipaksa Melakukan Hubungan Badan, Kalau Tak Mau Akan Divideokan dan Dibikin Malu
Kini, wanita ini harus menanggung hasil dari kebejatan dua pria yang salah satunya pacarnya.
Korban dipaksa melakukan hubungan badan dalam kondisi tak berdaya.
Bejatnya, salah satu pelakunya adalah pacar korban.
Untuk memuluskan aksi jahatnya, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras dan juga obat terlarang.
Setelah korban tak berdaya, dua orang pelaku memaksa melakukan hubungan badan secara bergilir.
Kenyatannya kini korban hamil delapan bulan. Siapa yang harus tanggungjawab?
"Modusnya adalah korban diajak pacarnya dicekoki minuman keras, lalu disetubuhi secara bergilir dengan teman tersangka," jelas Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah
Saat ini, korban sedang hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
Dedy mengatakan, korban melaporkan kasus ini pada bulan Oktober 2021.
Sebelum melapor, korban sempat dijanjikan akan dinikahi RY, pacar bejatnya.
Namun, hingga kini ucapan RY tak kunjung ditepati, sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi.
"Kejadian kalau dihitung mundur 8 bulan berarti bulan April awal mulanya dan dilaporkan bulan Oktober, alhamdulillah bisa kita ungkap saat ini. Alasan pihak korban dari hasil pemeriksaan bahwa dia dijanjikan akan dinikahi. Namun, sampai sekarang belum," ucap Dedy.
Baca juga: Khawatir Melakukan Hubungan Badan saat Tak Sadarkan Diri, Cewek Ini Minta Klarifikasi, Jadi Begini
Kepiluan itu dialami wanita berinisial N (21). Ia menjadi korban tindak asusila yang dilakukan tiga pemuda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Seorang pelakunya diketahui pacar korban.
Kini ketiga pelaku sudah diamankan aparat Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan tersangka RY merupakan pacar korban.
Tersangka RY melakukan aksi bejatnya itu bergiliran dengan dua rekannya, UD dan SP yang juga ditangkap polisi.
Dedy menjelaskan, pelaku RY mencekoki korban dengan minuman keras (Miras) dan obat terlarang daftar G yakni Hexymer sebelum melakukan rudapaksa dan menggilir korban bersama dua temannya.
Baca juga: Mahasiswi yang Lagi Datang Bulan Dipaksa Melakukan Hubungan Badan, Korban Sampai Trauma
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Anak Kembar Dipaska Hubungan Badan
Nafsu tak terkendali Supriadi membuatnya nekat memaksa tiga anak dibawah umur melakukan hubungan badan.
Parahnya dua korban merupakan anak kandungnya. Sedangkan satu korban lainnya merupakan teman dari anak gadisnya.
Bagaimana korban bisa melawan karena pelaku melakukan ancaman.
Korban juga tidak pernah menyangka kalau ayah kandungnya akan melakukan perbuatan tak senonoh.
Korban yang tengah tidur di kamar langsung saja didekati pelaku.
Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Secara bertahap kedua anaknya di paksa melakukan hubungan badan
Keduanya syok dan tidak pernah menyangka ayah kandungnya malah menjadi sosok yang merusak masa depannya.
Pelaku Supriadi (41) kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara.
Pria asal Dusun Salipo, Desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ditangkap, Kamis (16/12/2021).
Ia ditangkap usai dilaporkan mencabuli dua putri kembarnya dan satu teman.
"Pelaku kita amankan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/253/XII/2021/SPKT tanggal 15 Desember 2021," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama.
Putut menjelaskan, Supriadi mencabuli anak kandungnya PU (19) dan PI (19) sejak tahun 2017.
Saat itu, kedua korban masih duduk di bangku sekolah menengah.
Sementara korban lainnya, TI (18) digagahi pelaku sejak April 2021.
"Korbannya ada tiga, dua merupakan anak pelaku dan satu merupakan teman dari anak pelaku," kata Putut.
Pencabulan dan persetubuhan terhadap para korban dilakukan oleh pelaku di rumahnya.
"Pelaku menjalankan aksinya di rumah, terutama saat malam," katanya.
Pencabulan kali pertama terhadap PU terjadi pada 2017.
Sewaktu korban masih duduk di bangku SMP kelas dua.
Saat itu sekitar pukul 23.00 Wita korban berada di dalam kamar.
Tiba-tiba pelaku datang lalu masuk ke dalam kamar dan memaksa korban melayaninya.
"Korban tidak melawan karena diancam pelaku. Terakhir PU disetubuhi pada Minggu 12 Desember 2021," katanya.
Cara yang serupa juga dilakukan pelaku terhadap korban PI.
"PI terakhir digauli pada Senin tanggal 13 Desember 2021, yang terjadi kembali di dalam kamar sekitar pukul 00.00 dini hari," jelasnya.
Sementara korban TI pertama kali digauli pada April 2021.
"Dia disetubuhi berkali-kali oleh pelaku sejak bulan April," tuturnya.
Perbuatan pelaku baru terungkap setelah salah satu keluarga melapor ke pihak kepolisian.
"Setelah ada laporan, kita langsung amankam pelaku," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Hukumannya adalah ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tutup Putut.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
