Gadis Muda Berhubungan Badan dengan 3 Pria hingga Hamil, Ulah Pacar Bejat
Seorang Gadis Muda berhubungan badan dengan tiga pria hingga hamil, siapa bapak bayinya, berawal dari rayuan Pacar .
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Sang putri yang kini berusia 22 tahun berinisial NM.
Mirisnya, perbuatan bejat dilakukan sang ayah tiri di kediaman mereka di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, pada tahun 2006 silam.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilaporkan oleh ibu korban.
Laporan itu diterima oleh Ps Kanit III SPKT Polres Rohil dan segera ditindaklanjuti.
"Adanya laporan dan telah diterima laporan atas terjadinya dugaan tindak pidana persetubuhan, yang dilaporkan oleh ibu korban kepada Ps.Kanit III SPKT Polres Rohil,” jelas Juliandi.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D jo pasal 81 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006," sambungnya.
Dipaparkan Juliandi kronologi kejadian yang dilaporkan, pada tahun 2006 pada saat korban NM duduk di kelas 1 SD (Sekolah Dasar) hingga duduk di kelas 1 SMP (Sekolah Menengah Pertama).
Korban mengaku telah berhubungan badan dengan ayah tirinya.
Kejadian tersebut sudah pernah diceritakan korban kepada dua orang adik kandungnya yang merupakan saksi I dan saksi II.
Tetapi saksi I dan saksi II tidak berani cerita kepada sang ibu.
Berdasarkan penuturan dan kejadian tersebut sudah sering dilakukan oleh ayah tirinya ketika rumah dalam kondisi sepi.
Belakangan sang ibu baru tahu perbuatan bejat sang suami kepada anaknya dari hasil pernikahan sebelumnya, hingga sang ibu geram dan langsung melapor ke polisi.
"Mengetahui kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir," jelas Juliandi.
Adapun barang bukti pelaporan ini yaitu 1 helai singlet warna putih, 1 helai celana pendek warna hitam dan 1 helai celana dalam warna ungu.
"Saat ini prosesnya menerima laporan polisi dari pelapor, membuat dan menyerahkan tanda bukti laporan serta meneruskan ke fungsi Sat Reskrim," pungkas Juliandi.