Video Berita
VIDEO: Hakim Tunda Vonis Terdakwa Mafia Tanah di Rokan Hilir
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil) tunda pembacaan putusan vonis perkara Penyerobotan dan pemalsuan surat tanah pada terdakwa Rudi S
Penulis: Rino Syahril | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil) tunda pembacaan putusan vonis perkara Penyerobotan dan pemalsuan surat tanah. Putusan terdakwa Rudi Sianturi seharusnya dilaksanakan Kamis (16/12).
Dalam sidang itu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rohil Andry Simbolon SH MH dan hakim anggota, Erif Erlangga menyatakan, sehubungan dengan kelengkapan dokumentasi surat keputusan yang akan dibacakan belum lengkap, maka sidang hari ini dinyatakan ditunda.
"Penundaannya sampai dengan Senin 20 Desember 2021 mendatang," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rohil Andry Simbolon SH MH didampingi dua hakim anggota, Kamis (16/12).
Pembacaan penundaan putusan perkara itu dibacakan di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Rohil Shahwir Abdullah SH dan pengacara terdakwa. Sedangkan terdakwa Rudi mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.
Dalam kasus ini terdakwa Rudianto Sianturi dituntut 6 bulan penjara oleh JPU Shahwir Abdullah SH. Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
Seperti diketahui, kasus itu berawal saat korban Joseph Sembiring, Teruna Sinulingga dan kawan - kawan membeli lahan 400 hektare di Desa Air Hitam, Kecamatan Pujud pada 2009 lalu. Kemudian lahan itu dikuasai oleh Rudianto seluas 100 hektare sampai saat ini.
Untuk itu Mereka memohon agar Pengadilan Negeri Rokan Hilir memberikan keadilan.
Sebab, terdakwa sebelumnya yakni seorang kepala desa bernama Zamzami sempat dibebaskan PN Rokan Hilir.
Akhirnya jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung memutuskan Zamzami divonis 6 bulan penjara.
Saat ini, kasus dengan terdakwa Rudianto tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir.
Atas dasar itulah Joseph Sembiring minta keadilan dan mafia tanah dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Sementara itu, korban Joseph Sembiring dan lainnya, dengan pengacaranya Roni Prima Penggabean dan Jhon Feryanto Sipayung juga ikut memantau persidangan.
Prima berharap hakim tidak ragu dalam mengambil keputusan. Sebab, sudah ada putusan yabg berkekuatan hukum tetap dengan objek yang sama lokasinya.
"Apalagi sang kepala desa Zamzami sudah selesai menjalani hukuman 6 bulan penjara. Locus delictinya sama dan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yg dikeluarkan Mahkamah Agung putusan kasasi MA No.62K/Pid/2021 tertanggal 23 februari 2021, saudara Zamzami sebagai kepala desa dihukum 6 bulan penjara atas pemalsuan surat," ujar Prima kepada awak media usai persidangan.
Prima juga meminta agar PN Rohil berpegang teguh atas azas putusan yang dikeluarkan MA yaitu Res Judicata Pro Veritate Habetur.