Video Berita
VIDEO: Hakim Tunda Vonis Terdakwa Mafia Tanah di Rokan Hilir
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil) tunda pembacaan putusan vonis perkara Penyerobotan dan pemalsuan surat tanah pada terdakwa Rudi S
Penulis: Rino Syahril | Editor: David Tobing
"Putusan Hakim harus dianggap benar, karena sudah final dan mengikat. Jadi tidak ada keraguan lagi mau ini apa, maju atau mundur," jelasnya.
Meski demikian, Pria mengaku optimis hakim PN Rohil memiliki integritas dalam memutus perkara tersebut. Dia yakin hakim melihat dari seluruh fakta-fakta persidangan yang ada dan sesuai dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa sebelumnya.
"Kalau ada sesuatu yang berbeda, berarti kita pertanyakan juga apakah PN Rohil lebih tinggi kewenangannya dari MA, atau keputusan kasasi tersebut tidak dianggap oleh PN Rokan Hilir?" ujarnya.
Jadi kata Prima, keputusan Mahkamah Agung terhadap sang kepala desa tersebut tidak boleh diabaikan. Sebab, putusan kasasi merupakan akhir dari pengadilan.
"Kemana lagi masyarakat mau mengadu dan mencari keadilan. Ini juga menjadi perhatian besar, kami akan mengawal perkara ini sampai ke Komisi Yudisial (KY) dan badan pengawas MA untuk memantau masalah ini," jelasnya.
Rudianto merupakan pengusaha sawit yang membuat surat tanah di lahan 100 hektare para korban. Surat-surat itu akhirnya dipalsukan oleh sang kepala desa Zamzami sesuai permintaan Rudianto. Usut punya usut, akhirnya Rudianto jadi tersangka kedua setelah Zamzami.
(Tribunpekanbaru.com/Rino Syahril)