Lapor Pak Kapolri! Anggota Polri Dilaporkan Ke Propam Polda Sumut, Dituding Tipu Istri Tahanan
Muthia mengaku telah memberikan Rp 16 juta sesuai permintaan Aiptu Iwan D Sinaga agar perkaranya dicabut. Namun Aiptu Iwan D Sinaga membantahnya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus anggota Polri dilaporkan ke Propam kembali terjadi di wilayah hukum Polda Sumut. Kali ini terjadi di Polsek Patumbak, Deliserdang.
Anggota Polisi yang dilaporkan tersebut bernama Aiptu Iwan D Sinaga.
Aiptu Iwan D Sinaga merupakan penyidik di Polsek Patumbak.
Ia dilaporkan oleh seorang istri tahanan kasus penadah sepeda motor curian yang bernama Muthia.
Aiptu Iwan D Sinaga dilaporkan ke Propam Polda Sumut dengan Nomor : STPL/127/XII/2021/Propam, Rabu 16 November kemarin.
Anggota Unit Reskrim Polsek Patumbak tersebut diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dan penipuan terhadap Muthia sebesar Rp 16 juta rupiah.
Kata Muthia, uang itu diminta penyidik untuk mencabut perkara yang menjerat suaminya, AM, yang ditangkap polisi sekitar 15 Oktober lalu.
Bukanya bebas seutuhnya, suaminya, AM malah ditahan kembali oleh cabang kejaksaan labuhan Deli pada 13 Desember kemarin.
Uang sebesar Rp 16 juta itu diserahkan ke ID Sinaga pada 26 Oktober 2021 lalu agar suaminya bebas.
Kemudian Iwan pun menyarankan kepada Muthia untuk melakukan perdamaian dengan Monica Sitanggang, sebagai korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang motornya dicuri oleh AAN dan OPS lalu dijual ke suaminya kemudian dijual kembali ke keluarganya.
Setelah dua transaksi uang dengan total Rp 31 juta itu selesai dilakukan dengan surat pernyataan damai barulah suaminya bebas.
Namun setelah hampir dua bulan sejak 26 Oktober suaminya dibebaskan ia mengaku ditelepon oleh Iwan untuk datang ke Polsek Patumbak pada 13 Desember kemarin.
Saat itu oknum polisi itu meminta mereka mengambil BPKB sepeda motor ke Polsek Patumbak.
Ketika sampai disana, ia bersama suami, orangtua dan anaknya malah diajak ke Kejaksaan Labuhan Deli.
Disana suaminya langsung ditahan hingga saat ini.
"Tanggal 26 Oktober suami saya bebas hari Selasa dan suami saya ditipu dengan alasan mau ambil BPKB ke Polsek Patumbak nyatanya dibawa ke Kejaksaan dan ditahan. Kecewa saya padahal sudah keluar 31 juta buat uang damai sama pemilik kereta dan polisi," kata Muthia, istri tahanan Polsek Patumbak, Sabtu (18/12/2021).
Setelah merasa dijebak oleh Aiptu ID Sinaga ia pun sempat menghubunginya untuk meminta penjelasan kenapa suaminya ditahan kembali. Namun telepon itu diabaikan hingga saat ini.
Bahkan saat suaminya ditahan ia pun sempat mempertanyakan penahanan suaminya kepada jaksa. Apalagi ia sudah membayar uang kepada polisi Rp 16 juta dan korban senilai Rp 15 juta.
Disitu ia menegaskan akan melaporkan kasus itu ke Propam Polda Sumut.
Tak lama kemudian ia pun ditemui oleh orang yang diduga jaksa yang menerangkan berkasnya sudah naik.
"Naik darimana pak, saya sudah bayar ke korban ada surat perjanjian, sama polisi juga sudah bayar cabut perkara kok suami saya tetap ditahan," ucapnya.
Akibat merasa ditipu oleh penyidik Polsek Patumbak itu, ia pun meminta keadilan.
Ia melaporkan ke Propam Polda Sumut agar mendapat keadilan.
Sementara itu Muthia menyebutkan, suaminya mau membeli sepeda motor tersebut lantaran dilengkapi STNK dan kunci asli.
Namun, kemudian suaminya ditangkap.
"Kereta itu dibeli ada STNK sama kunci asli. Sempat saya pakai rupanya ada saudara mau beli kami jual," terangnya.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan membantah anggotanya melakukan pemerasan ke istri tahanan kasus penadah kendaraan curian.
Ia menyebut sudah menanyakan hal itu secara langsung ke Aiptu ID Sinaga.
"Gak ada. Kalau saya sudah kroscek ke anggota saya. Saya baru tanya 'gak ada komandan' ," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan, Jumat (17/12/2021).
Awal Mula Perkara
Sebelumnya, Satreskrim Polsek Patumbak menangkap tiga orang pelaku curanmor yakni, AAN (37), OPS (29) dan AM selaku penadah, Kamis (15/10/2021) lalu.
Penangkapan atas laporan Monica Sitanggang ke Polsek yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4848 AJU saat tengah diparkirkan di depan tokonya Jalan Pertahanan, Dusun II, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, 7 Oktober lalu.
Pertama kali polisi menangkap tersangka AAN di Jalan Selambo, Gang Permai Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari penangkapan itu ia mengaku saat beraksi bersama temannya berinisial OPS.
Selanjutnya tim langsung bergerak menuju rumah pelaku OPS yang berada di Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas.
Saat di interogasi keduanya mengaku sepeda motor Honda Beat BK 4848 AJU sudah dijual dengan seorang penadah berinisial AM, warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas.
"Kedua pelaku mengatakan bahwa sepeda motor tersebut di jual kepada pelaku AM kemudian tim langsung bergerak menuju rumah pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ridwan, Jumat (15/10/2021) lalu.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan sepeda motor curian itu sebanyak Rp 550 ribu.
Akibat perbuatannya pun para pelaku pencurian sepeda motor di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun hukuman penjara.
Sedangkan AM, pelaku penadah barang curian di jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KRONOLOGI Penyidik Polsek Patumbak Dilaporkan Dugaan Pemerasan Istri Tahanan Sebesar Rp 16 Juta.
