Kamis, 23 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gadis Muda Berhubungan Badan dengan 14 Pria di Kafe, Ini Pengakuannya

Pengakuan mengejutkan disampaikan seorang Gadis Muda kepada ibunya bahwa ia telah berhubungan badan dengan 14 pria karena dipaksa

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Istimewa
Ilustrasi Gadis Muda 

Kronologi Kejadian

Eko menjelaskan, kejadian itu berawal saat si gadis meminta kunci sepeda motor kepada ibunya, yakni untuk keperluan membeli bakso bakar.

Namun sampai pukul 23.50 WIB, korban tidak kunjung pulang ke rumah dan ibu korban berusaha mencari di sekitar tempat tinggalnya.

Namun, anak perempuannya juga belum ditemukan.

Pencarian terus dilakukan dan pada Selasa (14/12/2021), seorang warga selaku saksi M Hidayat menerima panggilan telepon dari temannya, memberitahukan keberadaan korban di salah satu cafe Kecamatan Suka Makmue.

Lalu, pria tersebut memberitahu kepada ibu korban tentang keberadaan anaknya.

Gerak cepat, sang ibu korban langsung menjemput anaknya untuk dibawa pulang ke rumah.

Setelah tiba di rumah, si anak menceritakan kepada ibunya bahwa ia sudah dirudapaksa oleh RK (18) dan 13 temannya.

Si anak juga mengaku, dirudapaksa di salah satu kamar kafe yang dikelola oleh FS (21).

"Setelah 14 pemuda tersebut melampiaskan hawa nafsunya, Bunga disekap dalam kamar tersebut selama 2 hari dan selanjutnya korban dilepas oleh pemuda yang menodainya," ujar Kasat Reskrim.

Terkait peristiwa itu, ibu korban melaporkan kepada Polres Nagan Raya agar pemuda yang rudapaksa anaknya itu dapat ditangkap dan dihukum seberat beratnya.

Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, dengan laporan itu personel Reskrim langsung menuju ke TKP serta menemukan 2 buah kondom Durex, 1 buah kondom Sutra, serta 4 unit handphone Android.

Dengan ditemukan beberapa barang bukti di TKP itu, personel Reskrim Polres Nagan Raya berhasil membekuk 9 pelaku rudapaksa.

"Sedangkan 5 pelaku lagi masih diburu oleh personel, guna untuk ditangkap serta dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut," jelasnya.

Terhadap 14 pelaku tersebut, menurut Kasat Reskrim, dijerat dengan pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 yang berisi perlindungan hukum kepada anak korban rudapaksa.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved