Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

UPDATE Kasus Rachel Vennya: Begini Kabar Oknum Anggota TNI AU yang Bantu Rachel

Indan memastikan kedua prajurit TNI AU akan diberi sanksi. Menurut dia, permasalahan tersebut akan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta
Selebgram Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan kedua di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina, Senin (1/11/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus Rachel Vennya yang kabur saat karantina.

Diketahui, Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) telah menahan RF dan IG.

Kedua oknum ini merupakan anggota TNI AU yang terlibat dalam pelanggaran kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya.

Penahanan keduanya dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Muda Indan Gilang Buldansyah.

Indan mengatakan penahanan FS dilakukan di rumah tahanan militer Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," ujar Indan dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Sementara itu, penahanan IG akan menyusul kemudian. Diketahui, proses penahanan IG masih menunggu surat penyerahan perkara dari ankum-nya.

"Sementara IG akan menyusul. Hal itu karena masih menunggu surat penyerahan perkara dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum)," jelas Indan

Indan mengatakan, bahwa Pomau telah memeriksa dua anggota TNI AU yaitu FS dan IG dalam kasus Rachel Vennya.

Hal itu sekaligus menunjukkan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani permasalahan hukum prajuritnya.

Indan memastikan kedua prajurit TNI AU akan diberi sanksi. Menurut dia, permasalahan tersebut akan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Seperti diketahui, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa terbukti bersalah karena melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Alhasil, Rachel Venya divonis 4 bulan hukuman percobaan dan denda Rp 50 juta dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021 kemarin.

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada kekasih Rachel Vennya, yaitu Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved