Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kuansing

KPK Boyong 2 Ahli di Sidang Praperadilan Bupati Kuansing Nonaktif, Dugaan Suap Perpanjangan Izin HGU

KPK boyong 2 orang ahli di sidang praperadilan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tangkapan Youtube KPK RI
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. KPK boyong 2 ahli di sidang praperadilan Bupati Kuansing Nonaktif, tersangka dugaan suap perpanjangan izin HGU. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong 2 orang ahli di sidang praperadilan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra.

Sebagaimana diketahui Andi Putra menjadi tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari.

Kasus yang menjerat Andi Putra ini, ditangani tim penyidik KPK.

Andi Putra juga sudah ditahan oleh KPK sejak beberapa waktu lalu.

Selain Andi Putra, KPK juga menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka.

Seiring perkembangannya, Andi Putra mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Andi Putra menggugat KPK terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.

Sidang sudah digelar beberapa kali. Pada Kamis (23/12/2021) kemarin, agendanya yaitu menghadirkan saksi dan ahli, baik dari pihak Andi Putra maupun KPK.

KPK dalam hal ini menghadirkan 2 ahli. Keduanya adalah Dr Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti dan Dr Arif Setiawan dari UII Jogjakarta.

Kedua ahli menerangkan terkait ruang lingkup praperadilan, tangkap tangan, bukti permulaan dalam penetapan tersangka, penilaian 2 alat bukti ditahap praperadilan, dan eksistensi Pasal 44 UU KPK yang masih diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK.

"Ada ketentuan khusus bagi KPK yang mengatur bukti permulaan ditahap penyelidikan yang berbeda dengan ketentuan umum dalam KUHAP. Penetapan seseorang menjadi tersangka berdasarkan UU KPK serta soal kewenangan penyelidik setelah tertangkap tangan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Lanjut Ali, dari keterangan ahli dimaksud, dapat diambil kesimpulan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam tangkap tangan, pelaksanaan tugas penyelidik dalam menemukan 2 bukti permulaan, hingga penetapan tersangka Andi Putra, adalah sah dan berdasar atas hukum.

"Keterangan 2 ahli tersebut memperkuat pembuktian bahwa gugatan permohonan praperadilan tersangka AP (Andi Putra, red) dimaksud tidak memiliki landasan yang kuat sehingga memperkuat keyakinan gugatan tersebut akan ditolak hakim," tegas Ali.

Untuk agenda sidang praperadilan berikutnya pada Jumat (24/12/2021) ini, adalah kesimpulan baik oleh pihak Andi Putra, maupun KPK.

Masa Penahanan Diperpanjang

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved