Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kuansing

KPK Boyong 2 Ahli di Sidang Praperadilan Bupati Kuansing Nonaktif, Dugaan Suap Perpanjangan Izin HGU

KPK boyong 2 orang ahli di sidang praperadilan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tangkapan Youtube KPK RI
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. KPK boyong 2 ahli di sidang praperadilan Bupati Kuansing Nonaktif, tersangka dugaan suap perpanjangan izin HGU. 

Tim penyidik KPK, memperpanjang masa penahanan Bupati Kuansing nonaktif Andi Putra.

Penyidik KPK masih akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Masa penahanan tersangka Andi Putra, diperpanjang untuk waktu 30 hari, terhitung mulai 17 Desember 2021 sampai 16 Januari 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain Andi Putra, KPK juga menjerat General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA), Sudarso sebagai tersangka yang diduga memberi suap kepada mantan orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Kota Jalur tersebut.

Untuk berkas perkara tersangka Sudarso, sudah lebih dulu dinyatakan lengkap.

Saat ini, Sudarso sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari, sembari menunggu berkas perkara dan surat dakwaan diserahkan tim KPK ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Diperkirakan dalam waktu tak lama lagi, tersangka Sudarso akan segera disidang.

Mencuatnya dugaan suap ini berawal ketika PT AA sedang mengajukan perpanjangan HGU.

Dimana kegiatan usaha dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Maka, satu di antara persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved