Berita Rohil
Nelayan di Rohil Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Bawa Kabur Motor Tapi Ngakunya Begini
Seorang nelayan di Rohil Riau dilaporkan ke Polsek Sinaboi karena bawa kabur motor, Rabu (22/12/2021), tapi saat ketahuan ngakunya begini
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, ROHIL - Seorang nelayan di Rohil Riau dilaporkan ke Polsek Sinaboi karena bawa kabur motor, Rabu (22/12/2021), tapi saat ketahuan ngakunya begini.
Pria berinisial SA (27 ) ini dilaporkan oleh rekannya sesama nelayan bernama Gunawan.
Warga Jalan Pusara I Kepenghulan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dilaporkan karena aksinya yang membawa motor jenis Honda Supra Fit X milik gunawan. Kejadian saat pelaku membawa motor itu disaksikan olej M Fajar.
Pelaku membawa motor itu seusai melaksanakan Salat Ashar di Musala Al- Muslimin Kepenghuluan Sinaboi pada Minggu (19/12/ 2021).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi perkara dugaan tindak pidana pencurian Sepeda Motor di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Sinaboi ini.
"Telah diterima laporan polisi perkara dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor merk Honda NF100 SE jenis Supra Fit X dengan nomor polisi BM 5697 RR," ungkap AKP Juliandi.
Dijelaskan, awalnya saksi l melaksanakan Salat Ashar bersama-sama dengan terlapor.
Setelah selesai salat,s aksi l tidur bersama dengan tersangka di musala tersebut.
" Saat saksi l terbangun, ia melihat sepeda motor yang dibawa ke musala tersebut sudah tidak ada dan tersangka juga tidak lagi berada di musaa tersebut," ungkap Juliandi.
Kemudian saksi l mencari informasi dan bertemu dengan Samsul yang juga melihat sepeda motor itu.
Secara singkat akhirnya SA ditemukan di rumah kakaknya. SA beralasan jatuh saat berkendara dan motor ditinggalkan di pinggir jalan.
Kemudian pelapor membawa pelaku ke tepi jalan yang dimaksud tepatnya di Jalan Poros Raja Bejamu Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil tepatnya di depan gudang ikan dan udang. Namun sepeda motor tersebut tidak ada di sana.
"Kemudian pelapor bermusyawarah dengan pelaku untuk mengganti kerugian yang dialaminya namun tidak terpenuhi, selanjutnya pelapor melaporkan perkara pencurian sepeda motor tersebut ke Polsek Sinaboi," urai Kasubbag Humas Polres Rohil itu.
Barang bukti yang dimiliki pelapor 1 adalah lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ) dengan nomor mesin HB71E-1442149 nomor Rangka MH1HB71168K446581 dan 1 Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama Edison Sinaga.
"Akibat kejadian itu, korban atau pelapor ini mengalami kerugian uang sejumlah Rp 4.500.000,” ujarnya.
“Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka dan pasal yang dipersangkakan Pasal 362 KUH Pidana," pungkas Juliandi.
( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )
