Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasib 3 Prajurit TNI AD Penabrak Handi-Salsabila, Kini Ditahan Sementara Polisi Militer

Adapun penahanan sementara dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.

Editor: Sesri
istimewa
Dua korban kecelakaan di Nagreg dibuang ke sungai Serayu oleh penabraknya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tiga tersangka prajurit TNI AD yang diduga terlibat kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila sudah ditahanPolisi Militer Angkatan Darat (Pomad).

Adapun ketiga anggota TNI AD tersebut yakni, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Baca juga: Handi Ternyata Masih Hidup Saat Dibuang Oknum TNI ke Sungai, Meninggal Dunia Karena Tenggelam

Baca juga: 3 Prajurit TNI AD Terlibat dan Kecelakaan Handi-Salsabila, Panglima Andika Perintahkan Dipecat

Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

"Untuk ke tiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan sementara," ujar Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Adapun penahanan sementara dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.

"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," imbuh Agus.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

Sementara, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved