Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tipu Nasabah HIngga Rp 2,5 M, Buronan Ini Menyerah Setelah Setelah Listrik Diputus Jaksa

Terpidana penipuan data nasabah asuransi senilai Rp 2,5 miliar di Sidoarjo yang buron ini menyerah setelah listrik di rumahnya diputus pihak jaksa.

Editor: CandraDani
Dokumentasi Kejaksaan Negeri Surabaya
Penangkapan Anita Wijaya, terpidana kasus penipuan data nasabah di Sidoarjo, Kamis (23/12/2021) malam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM  - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Anita Wijaya, terpidana penipuan data nasabah asuransi senilai Rp 2,5 miliar di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (23/12/2021) malam.

Aksi penangkapan berlangsung dramatis, karena Anita Wijaya sempat mengunci pintu kamar saat didatangi tim kejaksaan.

Perempuan berusia 37 tahun berambut pendek itu keluar dari kamarnya setelah aliran listrik kamarnya sengaja diputus oleh tim kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, tim sudah berusaha membujuk Anita agar keluar dari dalam kamar, tapi dia bersikukuh tidak merespons dan mengunci pintu kamar dari dalam.

"Kami lalu berinisiatif memutus aliran listrik ke dalam rumah. Dia menyerah dan keluar kamar setelah beberapa saat," katanya kepada wartawan Jumat (24/12/2021).

Tidak hanya saat penangkapan, kata Khristiya, informasi awal yang didapatkan tim, dia berada di rumah orangtuanya di Sidoarjo.

"Namun setelah dicek tidak ada di rumah orang tuanya. Tim lalu menyisir lokasi sekitar," terangnya.

Setelah dua jam, penyisiran membuahkan hasil.

Anita Wijaya ternyata berada di dalam kamar di rumah kerabatnya di Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo.

Di lokasi tersebut, Anita Wijaya ditangkap dan langsung dibawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.

Dia akan menjalani pidana badan selama 2  tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 661/K/Pid/2021.

Anita Wijaya adalah mantan agen asuransi Prudential.

Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan Anita terbukti bersalah menipu Tho Ratna Listiyani korbannya.

Atas aksi tersebut korbannya mengalami kerugian Rp 2,5 milliar.

Modusnya, Anita berjanji akan memberikan data nasabah dan mencari nasabah asuransi dengan target Rp 30 miliar kepada korbannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved