Berita Dumai
Suami Bakar Istri hingga Tewas di Dumai Divonis Segini oleh Hakim, Nangis Saat Reka Ulang
Masih ingat peristiwa sadis suami bakar istri hingga tewas? Hakim vonis suami sadis yang sempat menangis saat reka ulang itu selama 20 tahun penjara
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Masih ingat peristiwa sadis suami bakar istri hingga tewas? Hakim vonis suami sadis yang sempat menangis saat reka ulang itu selama 20 tahun penjara.
Peristiwa sadis itu sempat menggemparkan Kota Dumai, pada Selasa (8/12/2020) tahun lalu.
Persidangannya sudah selesai, dan terdakwa divonis sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Dumai, Iwan Roy Carles mengungkapkan, bahwa sidang terdakwa Reswanto sudah selesai dengan Vonis sesuai tuntutan yakni, 20 tahun penjara.
"Putusan perkara pembunuhan atas nama terdakwa Reswanto alias Nanang di ruang sidang Sri Bunga Tanjung, pada Rabu (17/11/2021) lalu," katanya, Senin (27/12/2021).
Ia menambahkan, terdakwa Reswanto alias Nanang divonis selama 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rahmi yang merupakan istri terdakwa.
"Kami Penuntut Umum menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah mengabulkan tuntutan kami yaitu 20 tahun penjara. Tuntutan dan putusan tersebut menurut kami sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," jelasnya.
Iwan menjelaskan, sidang online dengan agenda pembacaan putusan perkara pembunuhan Reswanto tersebut dipimpin oleh Hakim Abdul Wahab sebagai ketua majelis.
Didampingi hakim anggota Relson Mulyadi Nababan dan Taufik Abdul Halim Nainggolan.
Dijelaskanya, usai membacakan putusan, terdakwa Reswanto alias Nanang menerima putusan tersebut dan pihaknya pun sama menerima putusan karena sudah sesuai dengan tuntutannya.
Sebelumnya, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Dumai, Riswanto mengikuti reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh RS tehadap istrinya Risma.
Rekontruksi atau reka ulang pembunuhan sadis ini dilaksanakan di Mapolres Dumai, mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin.
RS terpaksa digantikan perannya oleh pemeran pengganti, namun RS tetap menyaksikan reka ulang adegan di atas kursi roda.
Bahkan terlihat, pelaku yang kondisi masih belum sehat betul, menangis menyaksikan setiap adegan yang diperagakan pemeran pengganti.
Berdasarkan fakta-fakta dari reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa pelaku RS sudah berencana melakukan pembunuhan.
Karena dia telah menyiapkan dua botol bensin dibelinya menggunakan uang sang istri yang hendak dibakarnya hidup-hidup.
