Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Dumai

Suami Bakar Istri hingga Tewas di Dumai Divonis Segini oleh Hakim, Nangis Saat Reka Ulang

Masih ingat peristiwa sadis suami bakar istri hingga tewas? Hakim vonis suami sadis yang sempat menangis saat reka ulang itu selama 20 tahun penjara

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dumai, Iwan Roy Carles menjelaskan tentang vonis terhadap suami yang bakar istrinya sendiri hingga tewas. 

Setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat bom molotov dari botol kaca untuk dilemparkan ke warung istrinya, saat itu istrinya sedang tidur.

Setelah melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, membuat istrinya tewas terbakar di kios atau warungnya.

Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi.

Melihat hal tersebut, pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api.

Namun, karena tak kuat menghirup asap dan rasa panas setelah masuk ke dalam warung, pelaku yang tak tahan panas serta sesak napas mengurungkan niatnya bunuh diri.

Pelaku kembali keluar dari dalam warung yang terbakar itu hingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit akibat luka bakar yang dideritanya.

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved