Tragis, Dua Gadis Jadi Pelampiasan Nafsu Sopir Truk Lalu Dibunuh, Disebut Soal Pembunuhan Berantai
Dua gadis dibunuh oleh seorang sopir truk, diduga keduannya jadi korban pembunuhan berantai dan juga sempat diperkosa
Awalnya, pelaku berkenalan dengan korban MB dan YAW lewat media sosial Facebook.
Kemudian pelaku merayu dan mengajak korban untuk bertemu.
Saat bertemu itulah, pelaku langsung memaksa korban untuk berhubungan badan.
Karena korban menolak, pelaku kemudian mengambil pisau dan membunuh korban. Setelah itu pelaku lalu menyetubuhi korban.
Penangkapan Yustinus ditangkap setelah ketahuan membunuh YAW di hutan wilayah Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Jumat (14/5/2021).
Setelah melakukan pemeriksaan, Yustinus juga mengaku membunuh remaja putri berinisial MB yang jenazahnya ditemukan di Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kamis (25/2/2021).
Pelaku menggunakan pisau yang sama untuk membunuh kedua korban.
Hukuman Mati Menanti
Yustinus Tanaem, terdakwa pemerkosa dan pembunuh dua orang gadis remaja di Kupang, Nusa Tenggara Timur dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Senin (27/12/2021).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, terdakwa Yustinus dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan pembunuhan berencana dan persetubuhan dengan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur yaitu Yuliana Welkis dan Marsela Bahas.
Dalam amar tuntutannya, lanjut Abdul, JPU menyatakan terdakwa Yustinus terbukti dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dan penganiayaan terhadap anak, hingga mengakibatkan matinya anak.
Kemudian, dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Yustinus melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Untuk itu jaksa menuntut Yustinus dengan pidana mati.
"Dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa seorang anak dengan tipu muslihat, merupakan tindakan yang sangat keji sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi NTT tidak menolelir tindakan terdakwa tersebut dan menuntut dengan hukuman yang maksimal yakni mati," tegas Abdul.
Sumber Tribun Bogor

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											