Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tragis, Dua Gadis Jadi Pelampiasan Nafsu Sopir Truk Lalu Dibunuh, Disebut Soal Pembunuhan Berantai

Dua gadis dibunuh oleh seorang sopir truk, diduga keduannya jadi korban pembunuhan berantai dan juga sempat diperkosa

KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
Sopir truk pembunuh dan pemerkosa siswi SMA saat rekonstruksi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tragis atas apa yang dialami dua gidis mud aini.

Tak hanya diperkosa, keduanya juga dibunuh oleh sorang sopir truk.

Kejadian meninggalnya dua gadis ini, terjadi di Kupang.

Kematian mereka, diduga karena pembunuha  berantai yang dilakukan oleh sopir truk tersebut.

Pelaku bernama Yustinus, yang saat ini harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bahkan, ia terancam hukuman mati lantaran tega menghabisi dua nyawa gadis muda.

Dalam sidang yang digelar Senin (27/12/2021) di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang Jaksa Penuntuk Umum menuntut hukuman mati kepada terdakwa Yustinus.

"Sidang tadi siang berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita, dilakukan secara virtual," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

*Korban Diperkosa Lalu Dibunuh

Pelaku Yustinus melakukan pembuatan sadis kepada dua gadis muda  berinisial YAW alias N (19) dan MB (18) yang masih berstatus siswi SMA.

Keduanya tewas setelah diperkosa oleh pria berusia 42 tahun itu.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ternyata dalam kurun waktu lima bulan di tahun 2021 ini, Tinus juga mengaku memerkosa tiga gadis lainnya.

"Sesuai pengakuan tersangka (Tinus), ia juga pernah memerkosa tiga gadis lainnya. Namun, tidak dibunuh karena tidak melawan. Hanya dua korban yang dibunuh karena melawan saat Tinus memerkosa mereka," ungkap Aldinan kepada sejumlah wartawan pada Rabu (26/5/2021) lalu.

Menurutnya, Tinus juga pernah masuk Lapas Kupang dan menjalani hukuman empat tahun penjara karena kasus pemerkosaan.

Namun, berkas kasus itu masih diperiksa oleh polisi, untuk mengetahui korban, tempat dan waktu kejadian yang berujung vonis empat tahun penjara.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved