Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Muhammad Kece Masih Kritis? Apa Penyakitnya hingga Pingsan dan Harus Transfusi 6 Kantong Darah?

Muhammad Kece masih kritis? Apa penyakit yang dideritanya hingga pingsan dan harus transfusi 6 kantorng darah?

Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Kondisi Muhammad Kece yang mendapat perawatan intensif di RSUD Ciamis. M Kece sempat pingsan saat sidang dan dikabarkan harus transfusi 6 kantong darah. 

"Sudah ditransfusi 2 bungkus plastik darah, namun masih kritis. Sementara masih diduga DBD, karena trombositnya turun terus. Sempat naik, tapi pagi ini turun lagi 45 ribu, normal 200 ribu," ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, dokter juga menduga ada infeksi jantung yang dialami Muhammad Kece.

"Rencana transfusi lagi darah, nanti sekira pukul 12.00 WIB. Katanya DBD, dan kemungkinan ada infeksi jantung yang luka atau yang lain," katanya.

Pingsan Saat Sidang

Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kece setelah pingsan di ruang sidang PN Ciamis, Jumat (24/12/2021)
Terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kece setelah pingsan di ruang sidang PN Ciamis, Jumat (24/12/2021) (Istimewa)

Kondisi M Kece yang tak sehat sudah terlihat saat menjalani sidang lanjutan secara maraton, Jumat (24/12/2021).

Kamaruddin menjelaskan, Muhammad Kece tiba-tiba pingsan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Ciamis di depan majelis hakim.

Muhammad Kece harus dibopong petugas keamanan pengadilan, ke luar ruangan untuk mendapatkan perawatan.

"Kemarin malam Natal atau Jumat malam tanggal 24 Desember 2021, sewaktu sidang maraton 2 hari 2 malam, MKC yang sebelumnya telah dalam keadaan sakit, telah jatuh dan pingsan di ruang sidang utama Cakra PN Ciamis dihadapan Majelis Hakim, JPU, PH dan Pengunjung sidang perkara pidana Nomor 186," kata Kamaruddin.

Karena itu kata Kamaruddin pihaknya langsung mengajukan permohonan ke Ketua PN Ciamis agar kliennya M Kece, dilakukan pembantaran untuk berobat ke rumah sakit atau dirawat inap.

"Malamnya telah kami ajukan kembali surat permohonan untuk berobat dan pembantaran kepada Ketua PN Ciamis Cq Majelis Hakim Nomor 186. Namun hanya ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk dirawat 1 × 24 jam saja. Sebab alasannya dokter dari Kejaksaan selalu bilang MKC sehat sehat saja dan dapat beraktifitas, dengan suhu 39.6 derajat celcius," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan saat itu MKC yang tak sadarkan diri dilarikan dari PN Ciamis ke RSUD Ciamis menggunakan ambulans untuk dirawat.

"Telah kami ajukan kembali surat permohonan perpanjangan waktu, untuk MKC agar dapat dirawat lanjutan oleh dokter RSUD Ciamis," katanya.

"Kemudian tanggal 25 Desember 2021, kami telah tandatangani surat menolak pemulangan MKC dari RSUD Ciamis oleh JPU, sesuai penetapan 1 × 24 jam yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Ciamis. Kami tolak dengan alasan kesehatan MKC saat ini sangat menurun," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Kamis (2/12/2021) Muhammad Kece alias M Kace, juga tampak tertidur karena sakit diabetesnya. Dimana gula darahnya saat itu tinggi.

Saat itu agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana berkas dakwaan setebal 385 halaman.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved